1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Samsat Martapura Raup Pendapatan Rp143,7 Miliar Lewat PKB dan BBN-KB

Samsat Martapura Raup Pendapatan Rp143,7 Miliar Lewat PKB dan BBN-KB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli,"Kuartal ke IV semester II 2023, capaian PKB dan BBN-KB di Kabupaten Banjar meningkat usai diberlakukannya program relaksasi atau pemberian insentif," urainya. (Foto: Rei Surya/Nasrullah)

Headline9.com, MARTAPURA – Kuartal (triwulan) ke IV yang masuk di semester II tahun 2023, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) rata-rata sudah berada dinilai angka yang cukup menggembirakan.

Misal, di Samsat Martapura, Kabupaten Banjar, yang kini sudah berhasil mengumpulkan penerimaannya hingga mencapai Rp143,7 miliar lebih. Rinciannya adalah Rp81,2 miliar lebih melalui komopen PKB dan Rp62,5 miliar dari sektor pendapatan BBN-KB.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Martapura, Zulkifli, menyampaikan, capain ini merupakan hasil dari program kebijakan relaksasi yang setidaknya membawa dampak positif terhadap potensi pendapatan yang telah dikumpulkan.

BACA JUGA :  Usai Lantik 18 Anggota BPD Zairullah Azhar Minta Kepercayaan dan Amanah.

“Kalau di Samsat Martapura memang saat ini yang dominan PKB yakni secara persentase sebesar 86,6% atau setidaknya tercapai Rp81,2 miliar lebih,” ucapnya, di ruang kerjanya, Jumat (10/11) pagi.

Dari target, kata dia, Pajak Kendaraan Bermotor melalui APBD Murni 2023 sebesar 94,9%. “Yang jelas sudah banyak mengalami kenaikan,” jelasnya.

Di Kabupaten Banjar sendiri, kata dia, antusias pembayaran telah banyak mengalami mengalami peningkatan. Apalagi secara persentase disektor BBN-KB, menurut dia, 5% lagi target bisa tercapai.

“Realisasi bea balik nama dari BBN II ditambah ada progresif yang digratiskan itu telah berhasil menerima sebesar 95,5%. Tahun ini kami ditargetkan sekitar Rp65,5 miliar namun hingga 31 Oktober 2023 sudah terealisasi Rp62,5 miliar lebih,” bebernya.

BACA JUGA :  Plt.Kadis PUPR Bersama Awak Media Tinjau Hasil Pengerjaan Jembatan Gunung Tinggi

Kendati pemberian insetif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah berakhir pada 30 September lalu. Kebijakan lainnya masih tetap berjalan.

“Yang sedang berlangsung ini adalah program mutasi non DA (luar daerah), mendapat pembebasan denda dengan potongan pajak tahun pertama 50%. Program ini berlaku hingga 9 Desember” pungkasnya.

Reporter : Rei Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga