Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Irit Bicara Soal Pemecatan Tenaga Kontrak, Kadisdik Banjar Lagi ‘Alergi’…

Irit Bicara Soal Pemecatan Tenaga Kontrak, Kadisdik Banjar Lagi ‘Alergi’ Sama Wartawan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, Liana Penny, enggan berkomentar banyak soal pemecatan tenaga kontraknya usai pulang Umroh. Bahkan, dirinya lebih memilih menghindar dari kejaran wartawan.

Ini terjadi setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapatan (RDP) antara Dinas Pendidikan (Disdik) dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (6/12) petang.

Saat dikejar, Liana Penny, nampak buru-buru menuju mobil dinasnya seakan mengetahui bakal dicecar sejumlah pertanyaan soal pemecatan (PHK) yang dialami Elly Meliyani sebagai tenaga kontraknya.

Sekaligus, Elly diketahui sempat menjadi orang terdekat Kadisdik Banjar. Bahkan, pengabdiannya sudah belasan tahun dan tak bisa dihitung dengan jari.

BACA JUGA :  KTH Diminta Tingkatkan Asap Cair, Ini Kegunaannya

“Itu terus yang dibahas. Bosan kita,” cetusnya kepada wartawan atas rasa penasarannya untuk mengetahui secara pasti duduk masalah yang dihadapi.

Saat ditanyakan lagi oleh sejumlah wartawan perihal keberlanjutan mediasi, Liana Penny, irit bicara. Hingga memilih masuk ke mobil dinasnya.

“Dia nggak ada minta,” singkatnya yang langsung menutup pintu mobil seakan tak ingin lagi memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemecatan tersebut.

Sebelumnya, melalui kuasa hukum Elly Meliyani, Supiansyah Darham, meminta agar keputusan itu dipertimbangkan. Bahkan, mereka telah rela mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar untuk mendapat jalan tengah atau solusi.

“Semoga kadisdik bisa memberikan solusi sehingga permasalahannya bisa berakhir damai,” ujarnya.

BACA JUGA :  TNI AL - Lanal Banjarmasin dan Kadin Kota Banjarmasin Gelar Serbuan Vaksin Covid-19 Tahap 2

Meski dianggap benar oleh Kadisdik Kabupaten Banjar atas pemecatan itu, menurutnya, bisa dengan mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu.

“Setiap SKPD di Kabupaten Banjar itu membuat kontrak isinya beda-beda. perjanjian kontraknya itu pun tak ada yang standar. Jadi karena beda-beda, saya rasa ini hanya kebijakan dari Kadis masing masing,” jelasnya.

Namun, apabila tak menemukan titik temu dalam kesepakatan, jalur hukum pun menjadi penengahnya. “Kalau berdamai tak bisa dilaksanakan, terpaksa kami harus melakukan pembatalan surat pemberhentian tersebut ke PTUN Banjarmasin,” tutupnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga