Headline9.com, MARTAPURA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura akhirnya menerapkan sistem outsourcing untuk tenaga non ASN mulai Januari 2024.
Pegawai yang sebelumnya berstatus honorer, seperti petugas kebersihan (cleaning service), pengemudi (driver), dan satpam (security), resmi menjadi pegawai outsourcing di RSUD Ratu Zalecha.
Plt Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Ikhwansyah, menjelaskan bahwa penerapan sistem outsourcing ini sesuai dengan amanat Peraturan Menpan RB yang sudah disahkan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan edaran Menpan RB pada 28 November 2023, tenaga honorer seperti petugas kebersihan, pengemudi, dan satpam paling lambat pada tahun 2024 harus dialihkan menjadi pegawai outsourcing.
“RSUD Ratu Zalecha Martapura dan RSI Idaman Banjarbaru adalah yang belum menerapkan sistem outsourcing sebelumnya,” ungkap Ikhwansyah setelah menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar.
Meskipun sebelumnya RSUD Ratu Zalecha Martapura sudah melakukan sosialisasi mengenai penerapan sistem outsourcing pada bulan September 2023, tidak semua tenaga honorer dapat hadir karena beberapa di antaranya memiliki jadwal kerja pada malam hari. Namun, Ikhwansyah memastikan bahwa tidak akan ada pemberhentian bagi tenaga honorer di RSUD Ratu Zalecha. Mereka yang telah dioutsourcing dapat terus bekerja selama masih rajin dan produktif.
Jumlah keseluruhan pegawai outsourcing di RSUD Ratu Zalecha Martapura saat ini adalah 110 orang, terdiri dari 80 orang cleaning service dan 30 orang tenaga security.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrachman, menyatakan bahwa penerapan outsourcing yang dilakukan RSUD Ratu Zalecha Martapura kepada tenaga honorer sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ia juga menanyakan apakah anggaran untuk tenaga honorer telah dialokasikan. RSUD Ratu Zalecha Martapura menjawab bahwa anggaran tersebut telah diselesaikan pada 28 November 2023, namun untuk outsourcing dilakukan oleh vendor atau pihak ketiga.
Setelah sistem outsourcing diberlakukan, tenaga honorer yang sebelumnya menerima upah sekitar Rp1,3 juta, kini akan mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar Rp3,2juta. Asalkan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan atau vendor, mereka tidak akan dihentikan dari pekerjaannya.
Reporter: Riswan Surya
Editor: Nasrullah
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.