Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. DPRD KAB BANJAR
  4. »
  5. M Zaini Tidak Terima Digantikan, Pertimbangkan Langkah Hukum

M Zaini Tidak Terima Digantikan, Pertimbangkan Langkah Hukum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Digeser dari posisi Ketua Komisi  II menjadi sekretaris, M Zaini, anggap sebagai keputusan sepihak, hal tersebut terjadi rapat paripurna di DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (31/1/2024).

Pergantian kepemimpinan ini, menurut M Zaini, tidak sesuai dengan tata tertib organisasi, yang menetapkan kepemimpinan Komisi hanya dapat diganti setelah periode tertentu telah berlalu, khususnya menjelang Pemilu untuk mencegah konflik.

M Zaini mengklaim keputusan di rapat Komisi II itu tidak mencapai kata sepakat dan melihat hal ini sebagai bentuk intervensi.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran Selama 5 Tahun di Puskemas, Dinkes Kabupaten Banjar Akui Tak Tahu

Penolakan M Zaini disampaikan melalui interupsi selama rapat paripurna, tetapi tidak direspon oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, yang segera menetapkan pemilihan AKD dan menutup rapat. M Zaini berencana memproses masalah ini secara hukum, menegaskan bahwa ia tidak pernah bertindak solo selama menjadi pimpinan Komisi II, sebaliknya menegaskan dirinya sering tidak dilibatkan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

BACA JUGA :  Perda Perubahan Susunan Perangkat Daerah Disetujui, Bappedalitbang Jadi Bapperida

M Zaini membela dirinya dengan menyatakan bahwa dia selalu menghormati aturan dan hanya melakukan inspeksi mendadak ke mitra Komisi ketika ditinggalkan dari agenda perjalanan dinas, yang menurutnya sah-sah saja. Dia membantah bahwa situasi ini timbul karena preferensi pribadi dan menekankan bahwa dia akan menghargai dan menerima prosedur jika aturannya jelas dilaksanakan.

Seperti berita sebelumnya, posisi ketua Komisi II DPRD Banjar di duduki M Zaini, dan digantikan Irwan Bora.

Baca Juga