Headline9.com, MARTAPURA – Digeser dari posisi Ketua Komisi II menjadi sekretaris, M Zaini, anggap sebagai keputusan sepihak, hal tersebut terjadi rapat paripurna di DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (31/1/2024).
Pergantian kepemimpinan ini, menurut M Zaini, tidak sesuai dengan tata tertib organisasi, yang menetapkan kepemimpinan Komisi hanya dapat diganti setelah periode tertentu telah berlalu, khususnya menjelang Pemilu untuk mencegah konflik.
M Zaini mengklaim keputusan di rapat Komisi II itu tidak mencapai kata sepakat dan melihat hal ini sebagai bentuk intervensi.
Penolakan M Zaini disampaikan melalui interupsi selama rapat paripurna, tetapi tidak direspon oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, yang segera menetapkan pemilihan AKD dan menutup rapat. M Zaini berencana memproses masalah ini secara hukum, menegaskan bahwa ia tidak pernah bertindak solo selama menjadi pimpinan Komisi II, sebaliknya menegaskan dirinya sering tidak dilibatkan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
M Zaini membela dirinya dengan menyatakan bahwa dia selalu menghormati aturan dan hanya melakukan inspeksi mendadak ke mitra Komisi ketika ditinggalkan dari agenda perjalanan dinas, yang menurutnya sah-sah saja. Dia membantah bahwa situasi ini timbul karena preferensi pribadi dan menekankan bahwa dia akan menghargai dan menerima prosedur jika aturannya jelas dilaksanakan.
Seperti berita sebelumnya, posisi ketua Komisi II DPRD Banjar di duduki M Zaini, dan digantikan Irwan Bora.