1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas Selama 14 Hari, Polres Banjar…

Tekan Pelanggaran dan Laka Lantas Selama 14 Hari, Polres Banjar Siap Gelar Operasi Keselamatan Intan 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar bakal menggelar Operasi Keselamatan Intan mulai Senin, 4 Maret 2024. Kegiatan penertiban lalu lintas tersebut berlangsung selama empat belas (14) hari atau berakhir hingga Minggu, 17 Maret 2024.

Selama 14 hari itu lah, pihaknya dalam jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar bakal mengawasi sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution, mengatakan, gelaran operasi tersebut bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Yang mana, juga mendisiplinkan pengendara menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin. Sehingga angka pelanggaran lalu lintas dan Laka lantas tidak terjadi peningkatan alias turun,” ujarnya kepada awak media, usai memimpin gelar apel gelar pasukan, Sabtu (2/3/2024) sore.

BACA JUGA :  Banjar Ikuti Sosialisasi Smart City Kominfo RI Via Zoom

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, mengungkapkan, ada sebelas sasaran yang menjadi target dalam Operasi Keselamatan Patuh Intan 2024.

“Menggunakan gawai (ponsel) saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan melebihi satu orang, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mengenakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol,” bebernya.

Selain itu, Risda juga menyebutkan pelanggaran lainnya yang berlaku dalam kegiatan tersebut. “Melawan arus, melebihi batas kecepatan, overload over dimension (truk/pikap bermuatan melebihi kapasitas), kenalpot brong, bukan mobil dinas menggunakan lampu strobo, dan plat khusus rahasia,” tukasnya.

Saat ini proses penilangan secara stasioner belum diperbolehkan, namun, pengecualiannya akan berlaku bagi pengendara yang ketahuan melakukan pelanggaran secara kasat mata dan tangkap tangan. Yang tentunya, dapat mengakibatkan fatalitas laka lantas. Artinya, boleh dikenakan sanksi tilang.

BACA JUGA :  Sebanyak 83 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Levie di Gambut

“Tidak mengenakan helm saat berkendara, selain itu melawan arus saat lampu merah. Truk bermuatan batubara, apabila melintasi ruas jalan yang bukan jalurnya, maka akan dilakukan penilangan,” tukas Risda.

Untuk personel yang diterjun dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Intan 2024 yang dimulai Senin, 4 Maret 2024, sebanyak 58 orang. Dalam apel gelar pasukan tersebut selain seraya mengucap ikrar agar tertib berlalu lintas, kegiatan itu juga turut diikuti TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta siswa, pramuka, dan mahasiswa.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah

Baca Juga