1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. ETLE Diberlakukan Pekan Depan, Selama Percobaan Pelanggar di Kabupaten Banjar…

ETLE Diberlakukan Pekan Depan, Selama Percobaan Pelanggar di Kabupaten Banjar Capai 4.000 Pengendara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah terpasang sejak 28 Desember 2023 kemarin, di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 38,5, Martapura, Kabupaten Banjar, mulai diberlakukan pekan depan.

Setelah sebelumnya, Satlantas Polres Banjar juga sudah melakukan uji coba selama dua bulan terakhir yakni Januari – Februari 2024. Yang mana, penegakan hukum lalu lintas tersebut juga sudah layak dilakukan.

Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, mengatakan, dari hasil anev dan asistensi dari Korlantas Polri pada Jumat (1/3/2024) kemarin, bahwa penerapan ETLE sudah boleh dilaksanakan pihaknya.

BACA JUGA :  Pemkab Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Untuk ETLE kita, sudah dilakukan pengecekan dengan kesesuaian spesifikasinya dan dalam hal ini telah disetujui Korlantas,” katanya, kepada sejumlah awak media, Senin (4/3/2024).

Mulai beroperasinya ETLE, kata dia, prosesnya diperkirakan tiga sampai lima hari sehingga pela pekan depan penertiban ini bisa dilaksanakan. “Surat tilang sudah bisa dilayangkan ke pengendara yang melanggar,” ucapnya.

Imbas dari hasil penertiban ETLE sendiri, dibeberkan Risda, pengendara yang dikenakan pelanggaran tersebut juga mengalami kendala pembayaran di Samsat Martapura.

“Jadi, otomatis terblokir. Nah, keterangannya nanti bayar tilang dulu baru nanti bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di samsat setempat. Karena, sudah saling berkisanambungan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tenis Meja Bupati Cup Banjar di PTAM Intan Banjar Resmi Digelar

Pengenaan ETLE tak hanya berlaku dalam daerah saja. Melainkan juga luar daerah pun dikenakan hal demikian. “Walau pun plat (nopol B) tetap bisa kena. Kemarin disampaikan Korlantas sendiri kalau ada plat lain di luar Kalsel (nopol DA) difoto lalu dikirim ke Korlantas, sehingga, mereka yang konfirmasi ke Polda masing-masing daerah,” ucapnya.

Selama percobaan, ungkap Risda, angka pelanggaran dari pengendara dalam seharinya mencapai 3.000 – 4.000. “Di mana rata-rata kendaraan yang lewat itu kurang lebih jumlahnya 30.000 per harinya,” tukasnya.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah

Baca Juga