Headline9.com, BATULICIN – Pemerintah Daerah menyadari sepenuhnya bahwa ada dua hal yang mendasar perlu diajukan menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang pertama masalah ketenagakerjaan.
Dalam hal ini tentu menjadi urgen untuk dijadikan Perda, dimana undang undang cipta kerja sudah disahkan di tahun 2020 lalu telah mengharuskan ada Perda yang mengatur ketenagakerjaan tersebut.
Hal ini disampaikan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Sekretaris Daerah Tanbu Dr. H. Ambo Sakka dalam rapat Paripurna 2 Raperda Ketenagakerjaan dan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, senin (4/3/2024) di ruang rapat Paripurna DPRD Tanbu.
Berdasarkan analisa Pemerintah Daerah bahwa sekian banyaknya perusahaan di Tanbu ini tentu membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.
Setelah berdiskusi dengan pimpinan perusahaan bahwa di Tanbu memiliki Perda sebelumnya, tentang porsi ketenagakerjaan yakni 60 persen untuk lokal dan 40 persen untuk tenaga luar.
“Mudahan ini bisa kita kawal, maka dengan lahirnya Perda baru ini diharapkan bisa memperkuat, sehingga dimasa yang akan datang, anak-anak kita bisa bekerja di Tanbu ini,” paparnya.
Demikian pula dengan pelanggaran ketenagakerjaan kemarin, terkait beberapa insiden yang belum diatur dalam Perda, meski itu sangat urgen menurutnya untuk diajukan dan menetapkan Peraturan tentang ketenagakerjaan ini.
Kemudian, Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, inipun termasuk urgen sifatnya.
Pihaknya sudah sekian kali di datangi oleh perwakilan masyarakat adat yang ada di Tanbu untuk mendesak agar diberikan kepastian hukum, termasuk hak hidup mereka.
“Kerena di Tanbu masih banyak suku-suku yang harus di lindungi secara hukum termasuk tanah Ulayat mereka, sehingga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai tentram di Bumi bersujud,” pungkasnya. (MHL)