1. Home
  2. »
  3. DPRD KAPUAS
  4. »
  5. 9 Raperda yang Harus Disegerakan, Ini Kata Anggota DPRD Kapuas

9 Raperda yang Harus Disegerakan, Ini Kata Anggota DPRD Kapuas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk segera dibahas dan digodok agar menjadi produk hukum daerah yang diharapkan efektif dan efesien dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Sebenarnya ada sembilan Raperda yang harus disegerakan tapi dalam penyampaian kemaren hanya tiga Raperda. Dan ini (tiga raperda) memang selayaknya harus cepat dilakukan karena ini Perda yang sifatnya penyesuaian dari perintah undang-undang yang lebih tinggi.” Kata Anggota DPRD Kapuas Darwandie, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kapuas, Selasa (19/3/2024).

BACA JUGA :  Dukung Kerjasama DPMD dan Kejari Kapuas Tentang Pendampingan Program Pembangunan Desa, Ini kata Waket I DPRD Yohanes

Adapun tiga Raperda tersebut, Raperda kabupaten layak anak, Raperda pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan selanjutnya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 20016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Menurut Darwandie, selain tiga Raperda tersebut Raperda yang lain tak kalah penting, misal seperti Perda tentang pajak sarang burung walet yang harus diganti atau revisi karna sudah tidak efektif.

BACA JUGA :  7 Fraksi DPRD Kapuas Berpandangan Menyetujui 3  Raperda

“Perda yang lama tidak berdayaguna, tidak relevan dan tidak evektif sehingga tidak jalan.
Nah ini yang mau diubah itu menyesuaikan dengan filosofisnya menyesuaikan dengan kondisi masyarakat kita,” tandasnya.

“Selain itu, kalau misalkan kita tidak bisa memungut hasil maka harus kita pungut adalah gedungnya. “Jadi,
banyak tunggakan kita di bidang legislasi,” pungkasnya.

Baca Juga