Headline9.com, MARTAPURA – Polres Banjar memusnahkan sebanyak 1.318,73 gram dalam gelaran press conference, Jumat (22/3/2024) siang.
Pemusnahan ini langsung dipimpin Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik, didampingi Kasat Reserse Narkoba (Satrenarkoba), AKP Tatang Supriyadi bersama dengan jajarannya. Serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar hingga Kasat Pol PP Kabupaten Banjar, Irwan Kumar. Kegiatan tersebut digelar di depan Mapolres Banjar.
Narkotika jenis sabu-sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampurkan air sabun. Dua tersangka yang dihadirkan juga menyaksikan dalam kegiatan pemusnahan barang haram itu.
Kapolres Banjar, AKPB M Ifan Hariyat Taufik, mengungkap, hasil penangkapan yang dilakukan jajarannya selama penyelidikan. Di mana, hasil perburuan aparat, didapatkan barang bukti (barbuk) berupa paket sabu seberat 1.316,8 gram.
“Dari keterangan pelaku didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari bungkusan paket besar (1ons) seharga Rp65 juta – Rp75 juta per paket,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.
Barang haram ini, kata Ifan, didapatkan dari dua tersangka yakni inisial RS (23) dan HP (35). RS merupakan tersangka pertama itu diamankan didepan rumahnya, di Jalan Manarap Tengah, Kompleks Bumi Pertama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kamis (14/3/2024), pukul 19.30 Wita. RS sendiri merupakan warga Jalan Gerilya Amd XII Kompleks Tata Banua Indah, No.28, RT.019/RW.009, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan.
“Dari RS ditemukan barang bukti berupa tiga paket besar sabu. Yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam dipegang pelaku di tangan sebelah kanan dan memang benar berisikan tiga paket sabu seberat 300,4 gram (3 Ons) yang akan diserahkan kepada seseorang,” ungkap Kapolres.
Sementara HP (35) merupakan warga Jalan Kelayan A Gang Srikandi VI RT.20/RW.02, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Barbuk yang didapatkan aparat dari tangan tersangka ini berupa satu paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik kemasan dengan di tok stempel gambar berlian Diamond Excellent dengan berat kotor 1.018,7 gram.
Kemudian, ungkap dia, dilakukan introgasi terhadap pelaku. “Maka didapat keterangan bahwa masih ada sabu sebanyak 1 paket besar (1 kg) yang di simpan di salah satu rumah milik teman pelaku di Kelayan A, Gg Srikandi, Banjarmasin (TKP 2),” katanya.
Selanjutnya, pelaku di giring ke rumah yang dimaksud (TKP 2) dan diketahui bahwa rumah tersebut milik HP dan benar di rumahnya ditemukan kembali sabu sebanyak 1 (sabu) paket besar. Mendapati adanya barang bukti tersebut HP langsung digiring ke Mapolres Banjar untuk diproses hukum.
“Setelah ditimbang, sabu tersebut diketahui berat bersih 1 kg,” ungkap Ifan.
Dari hasil pengungkapan ini, 2 orang tersangka disita barbuk narkotika berat kotor seberat 1.316,8 gram. Apabila diuangkan dalam 1 gram dihargai Rp1,5 juta dan dari 1.316,8 gram. Sehingga, total uang yang diperoleh tersangka sebesar Rp1,975 miliar.
“Dari hasil yang didapatkan pelaku dari hasil penjualan narkotika per ons sebesar Rp1 juta (perpaketan besar/per ons),” bebernya.
Kedua tersangka itu dikenai pasal 144 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara selama 6 tahun atau maksimal 20 tahun.
“Dari setiap 1 gram narkotika jenis sabu diasumsikan dapat dikonsumsi 8 orang. Maka dapat menyelamatkan 10.400 jiwa,” pungkasnya.
Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah