Kamis, April 3, 2025
Berandaadvertorial2Pajak Satu Tahunan Jatuh Tempo Dimasa Cuti Bersama, Tenang! Samsat Barabai Tak...

Pajak Satu Tahunan Jatuh Tempo Dimasa Cuti Bersama, Tenang! Samsat Barabai Tak Kenakan Denda Bila Dibayar 11 Mei 2024

Headline9.com, BARABAI – Selama dua hari ke depan, layanan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai sementara tak beroperasi, sehubungan memperingati Isa Al-Masih dan Cuti Bersama.

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, mengungkapkan, tutupnya layanan ini hanya berlangsung sementara. Yakni dari tanggal 9 – 10 Mei 2024 atau dimulai Kamis dan Jumat.

“Ini juga sudah kami sebarkan informasinya melalui pengumuman secara digital (e-flayer) agar masyarakat/wajib pajak bisa mengetahui bahwa layanan Samsat Barabai sementara tutup,”ujarnya, melalui rilis yang diterima headline9.com, Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA :  Zairullah Azhar Letakkan Batu Pertama Masjid Terapung Zyadatul Abrar

Dirinya memastikan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 ini pelayanan di UPPD Samsat Barabai kembali beroperasi baik itu secara offline dan online. “Untuk masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotornya bisa melakukannya pada hari Sabtu nanti, silahkan untuk datang ke kantor induk kami,” tuturnya.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT HST ke-65, Samsat Barabai Buka Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Barabai Expo 2024

Apabila masa pajak (STNK) satu tahunan habis pada tanggal 9 ataupun 10 Mei 2024, Ali menyampaikan, wajib pajak tak dikenakan denda administrasi. “Tetapi, pembayaran harus dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024, jadwalnya dimulai pukul 08.00 – 13.00 Wita. Karena apabila dibayar Senin depan, denda administrasinya otomatis sudah terhitung,” pungkasnya. (Adv)

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular