Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Honorarium Maret PPS Kelurahan Gambut Belum Dibayar KPU Banjar

Honorarium Maret PPS Kelurahan Gambut Belum Dibayar KPU Banjar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
870 anggota PPS se- Kabupaten Banjar dilantik KPU Kabupaten Banjar, pada Rabu 24 Januari 2023, di Q Daffam Hotel, Kota Banjarbaru. Foto: Ist/Infopublik Kab Banjar.

Headline9.com, MARTAPURA – Honorarium  Maret 2024 untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Gambut belum dibayar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.

Ketua PPS Kelurahan Gambut, Indra Malik, saat dikonfirmasi pada Minggu (12/5/2024) malam mengatakan, seluruh anggota PPS di wilayahnya belum menerima honor.

“Untuk honor Maret sampai detik ini belum ada informasi pencairan. Sekretariat PPS Kelurahan Gambut juga terdampak karena biasanya satu paket pencairan gaji. Intinya, sampai saat ini belum ada kejelasan tentang honor kami,” ungkapnya.

Padahal bukti berupa surat pertangungjawaban (spj) yang merupakan adminstrasi untuk pencairan sudah dilakukan pihaknya untuk meluluskan permintaan dari sekretariat PPS Kelurahan Gambut. Selanjutnya, bisa diproses secepatnya oleh KPU Banjar.

“Biasanya honor dibayarkan kalau spj dari sekretariat untuk bulan sebelumnya sudah terkumpul di KPU Kabupaten Banjar. Nah, yang terjadi saat ini hanya sekretariat dan PPS dan kemungkinan juga PPK juga ikut terdampak. Untuk KPPS sendiri malah aman, damai, sentosa karena sehari setelah Pemilu cair,” katanya.

Dirinya menjelaskan, untuk mendapat honorarium Februari, pihak sekretariat dari tingkat kecamatan kepada kelurahan memberikan batas waktu paling lambat penyerahan spj setiap tanggal 6 pada bulan selanjutnya (Maret). Setelah itu hak mereka pun dapat terima anggota PPS.

BACA JUGA :  Keluarga Pasrah, Bibir Mawardah Belum Dioperasi.. Ini Penjelasan Kepala Desa dan Dinsos Banjar

“Semoga Senin (13/5/2024) cair itupun kalau spj dari PPS dan PPK se- kabupaten lengkap. Nominal per bulan yang harus kami diterima untuk jabatan ketua sebesar Rp1.500.000. Sementara, anggota sekitar Rp1.300.000. Kemungkinan seluruh Kecamatan Gambut juga terdampak. Sistemnya pun menerapkan pay roll kalau mau mendapat honor semuanya harus lengkap terlebih dahulu,” ungkap dia.

Indra menegaskan, hingga detik ini tak ada pembubaran anggota PPS Kelurahan Gambut padahal mengacu dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banjar tertanggal 24 Januari 2023 lalu harusnya mereka tak lagi menyandang status sebagai panitia penyelenggara kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Secara resmi harusnya dibubarkan karena SK berakhir pada 4 April 2024. Terus pasca pelantikan dihitung mulai Februari 2023 – Maret 2024. Kita punya group whatsapp dulunya PPS se- Kecamatan Gambut berubah jadi grup silaturahmi aja cuman semua anggotanya mantan PPS. Alasannya, ya kami masih menunggu hak (honor) terakhir,” bebernya.

Parahnya lagi, kata dia, ada yang honorariumnya menunggak sampai dua bulan. Tak segan, mereka sering menanyakan kapan hak bulan Maret cair. Tetapi dari pihak KPU Kabupaten Banjar mengeluarkan beribu alasan yang ujung-ujungnya hingga sekarang belum ada hak kepastian untuk pihaknya. Bahkan ada kebijakan, apabila spj satu desa belum dinyatakan lengkap dampaknya dirasakan se-kabupaten.

BACA JUGA :  Angkat Stunting Kabupaten Banjar Naik, Kelurahan Gambut Barat Berhasil Bebas Stunting

“Kami bekerja sampai 42 jam dari hari penyelenggaraan bahkan jam tidur pun tersita. Hanya diminta sabar. Maka dari itu, buang-buang tenaga atau bahan bakar saja ke sana (ke Kantor KPU Kabupaten Banjar) intinya sudah malas. Pernah, ada juga minta kebijakan bagi yang tidak menyerahkan spj, honorariumnya ditahan dan itu pun tetap tak mempan. Tapi, hak bulan Maret kami belum cair. Memang tak bisa dipaksakan,” tukasnya.

Sementara itu, dari hasil keterangan resmi tertulis KPU Kabupaten Banjar, alasan belum dibayarkannya hak anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dikarenakan masih menunggu hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

“Untuk bulan Maret di Tahun 2024, 12 kab/kota bisa dibayarkan dengan hasil review Inspektorat Jenderal, karena nilainya di bawah Rp2 Miliar dan untuk Kabupaten Banjar di atas Rp2 Miliar belum bisa dibayarkan karena menunggu Hasil Review dari BPKP,” jelas Sekretaris KPU Kabupaten Banjar, Mashuriansyah, dalam rilis tertulisnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

Baca Juga