1. Home
  2. »
  3. DPRD KAB BANJAR
  4. »
  5. Ribut Soal Hak Angket Mutasi Sekwan, Nama Kadinsos DP3AP2KB Banjar…

Ribut Soal Hak Angket Mutasi Sekwan, Nama Kadinsos DP3AP2KB Banjar Kembali Terseret Digelaran Rapat Paripurna

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Gedung rakyat di DPRD Kabupaten Banjar riuh dihujani interupsi, Jumat (31/5/2024) sore. Suasana semakin memanas saat dibahasnya soal hak angket.

Ini terjadi saat gelaran Rapat Paripurna yang diikuti sebanyak 33 orang dari 45 anggota legislatif berbagai perwakilan fraksi. Kesempatan itu juga, Bupati Banjar H Saidi Mansyur turut hadir mengikuti serangkaian acara tersebut. Tak kondisifnya suasana itu usai disetujuinya tiga buah raperda yang berujung diskors selama 15 menit, hingga akhirnya gelaran ini dibubarkan.

Hak angket yang dimaksud yakni masih mempertanyakan soal mutasi Aslam. Meskipun jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar sudah dikembalikan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang sebelumnya dijabat Siti Mahmudah, serta kini sudah bertugas lagi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar.

Hal itu pun ternyata tak cukup membuat puas Anggota DPRD Kabupaten Banjar, M Iqbal alias Ibang. Di dalam ruang rapat paripurna dirinya masih lantang mempertanyakan usulan hak angket itu. Alasan bersikerasnya ia, karena prosesi pelantikan yang digelar pada 21 Maret 2024 lalu dinilai cacat materiil dan formil dan sampai saat ini belum ada kejelasan.

BACA JUGA :  Guru Khalil Sampaikan LKPJ 2018

“Saya mendapat informasi bahwa pak Aslam sudah dilantik dan hak angket selesai. Itu bukan permohonan kita sebagai pengusul gitu loh. Itu pemahaman yang mohon maaf artinya, rekan-rekan di sini tidak membaca usulan saya dengan pak Rusdi,” tegas politisi dari fraksi Gerindra ini.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizani Anshari, dari Fraksi NasDem yang juga selaku pemimpin rapat menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan ibang sudah dipahami.

“Makanya hak setiap fraksi untuk menanggapi usulan dari pada hak angket. Maksudnya saya, sekarang bagaimana pendapat fraksi-fraksi terhadap usulan itu apakah diterima atau tidak,” ucapnya dalam gelaran rapat paripurna tersebut.

Selang mendengar penjelasan Rizanie, Ketua Fraksi dari Partai Golkar, H Abdul Razak, melakukan interupsi dan mendapatkan izin berbicara.

“Kami memahami apa yang disampaikan kawan-kawan perwakilan dari beberapa fraksi agar persoalan ini tidak menjadi polemik lagi. Sebagaimana disarankan pak Irwan Bora dari Gerindra agar permasalahan hak angket ini ditunda dulu. Seharusnya kita menyikapi kejadian baru, terkait dengan Kadinsos P3AP2KB,” paparnya.

BACA JUGA :  Berkaca Pengalaman Ambruknya Bangunan, Raperda Bangunan Gedung Diparipurnakan Pekan Depan

Mantan birokrat di Pemkab Banjar yang juga memegang amanah sebagai Ketua Komisi I itu mengusulkan agar dapat menggelar rapat gabungan dengan berbagai pihak. Supaya pihak eksekutif terkecuali Kadinsos P3AP2KB, Dian Marliana, bisa lebih menghargai fungsi pengawasan.

“Karena RDP gabungan yang dilaksanakan kemarin adalah implementasi fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD. Kalau ada eksekutif mengingkari hak pengawasan berarti sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” cetusnya.

Oleh sebab itu, ia menyarakan, agar hak angket soal mutasi sekwan ditunda. “Agar ini komprehensif, tidak berbelit-belit, dan tak memunculkan polemik mohon ini ditunda dulu,” tutupnya.

Senada juga disampaikan Fraksi PPP, Mulkan, saat mengacungkan tangannya untuk melakukan interupsi.

“Agar pembahasan soal hak angket ditunda dulu. Selain itu supaya rapat ini juga berjalan kondusif, saya menyarankan kalau bisa dilakukan skorsing saja,” ucapnya.

Skorsing pun diterima oleh pimpinan rapat selama 15 menit. Namun dikarenakan kondisi jumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar banyak yang tak kourum. Akhirnya Rapat Paripurna hari itu dibubarkan.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga