Headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan, mencakup fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Banjar. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan pesantren dapat optimal sesuai dengan tradisi dan kekhasan daerah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, dalam rapat paripurna DPRD Banjar terkait Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Keagamaan, dan Bangunan Gedung. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Akhmad Rizani Ansari, di ruang paripurna DPRD Banjar, Martapura, pada Jumat siang (31/5/2024).
Terkait Raperda Bangunan Gedung, Saidi Mansyur menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan tertibnya penyelenggaraan bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis. Tujuannya adalah untuk menciptakan bangunan yang fungsional, menjamin keselamatan, serta selaras dengan lingkungan di Kabupaten Banjar.
“Dengan adanya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, pemerintah daerah memiliki pedoman untuk mengoptimalkan peran pesantren dalam membentuk pemahaman agama, cinta tanah air, serta perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan beragama,” ujarnya.
Saidi Mansyur juga menjelaskan bahwa Perda Bangunan Gedung akan mengatur dan membina pembangunan agar dapat meningkatkan kehidupan masyarakat dan menciptakan bangunan yang andal, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Banjar juga menyampaikan pendapat akhirnya terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.
Ia menyatakan bahwa Raperda RPJPD yang akan ditetapkan menjadi Perda sangat penting karena akan menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan dokumen perencanaan sektoral lainnya.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD, dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik,” tutupnya.