Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. DPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda Tentang Riset dan Cagar Budaya

DPRD Banjarbaru Sahkan Dua Perda Tentang Riset dan Cagar Budaya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna pada Selasa (14/5/2024) dengan agenda pengambilan keputusan atas dua rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda tersebut adalah tentang Riset dan Inovasi Daerah serta tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, dan dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, serta para kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

BACA JUGA :  Windi Apresiasi Percepatan Vaksinasi Banjarbaru

Setelah disahkan menjadi perda, Wali Kota Aditya Mufti Ariffin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Banjarbaru. Menurutnya, Perda tentang Riset dan Inovasi Daerah akan memperkuat pondasi riset di Banjarbaru untuk menghadapi tantangan pembangunan di masa depan. Perda ini bertujuan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, penerapan, dan pembaruan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berujung pada penciptaan inovasi bagi pembangunan daerah.

Sedangkan Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, menurut Wali Kota Aditya, bertujuan melindungi warisan budaya Banjarbaru, baik bangunan maupun warisan tak benda seperti budaya dan kesenian. “Keberadaannya penting untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya dan situs bersejarah demi kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Banjarbaru Sudah Selesaikan 8 Perda

Wali Kota Aditya berharap perda-perda ini dapat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian di Banjarbaru, serta menjaga dan melestarikan warisan budaya. “Mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah di Banjarbaru dalam menjaga kebudayaan,” kata Aditya.

Baca Juga