1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Kelurahan Gambut Akhirnya Buka Mata, Bentuk KSM Perangi Masalah Sampah

Kelurahan Gambut Akhirnya Buka Mata, Bentuk KSM Perangi Masalah Sampah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Kelurahan Gambut akhirnya mulai membuka mata soal sampah. Tahun ini akan dibentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) disetiap RT sebagai solusi pemecah permasalahan yang tengah mereka hadapi.

Lurah Gambut, Akhmad Syaukani, mengungkapkan, alasan dibentuknya ini memang sebagai sikap pihaknya untuk mengambil langkah cepat menuntaskan permasalahan sampah.

“Peran KSM Penting. ini juga merupakan kepanjangan Disperkim LH yang difasilitasi kelurahan yang dibentuk ditingkat RT. Paling lambat terbentuknya keseluruhan itu September 2024 untuk anggaran menyusul kemungkinan di 2025 atau di APBD perubahan,” ujar dia, kepada headline9.com, di ruang kerjanya, Senin (1/7/2024) siang.

Ide ini muncul ketika pihaknya ikut dalam rapat koordinasi di luar daerah. Perihal sampah ternyata juga menjadi masalah sama yang tengah dihadapi pihak kelurahan. Kemudian tercetus lah KSM sebagai langkah menuntaskan hal tersebut.

“Jangka panjangnya, kalau program ini berhasil kita akan bentuk Bank Sampah. Makanya, kita akan maksimalkan dulu KSM ini,” ucap dia.

Dari 32 RT di Kelurahan Gambut, sudah ada satu KSM terbentuk. Secara pengelolaan juga sudah berjalan serta tarif per kepala keluarga (KK) yang dikenakan setiap bulannya pun berkisar Rp20 ribu.

BACA JUGA :  Puncak Hari Jadi ke 71 Kabupaten Banjar, Gubernur Dukung Majukan Kabupaten Banjar

Apabila seluruhnya telah terbentuk, maka pihaknya akan merubah tarif sebelumnya secara merata menjadi Rp30 ribu. Dasar pengenaan tarif tersebut, menyesuaikan peraturan daerah (perda).

“Per harinya seribu rupiah kalikan 30 hari menjadi Rp30 ribu. Jadi, warga tak perlu lagi susah-susah ke TPS cukup KSM saja. Perihal Rp30 ribu tadi, riciannya Rp10 ribu untuk tarif jasa KSM, Rp10 ribu tarif operasional dan Rp10 ribu lagi untuk kas. Manfaatnya, apabila pertahun terkumpul Rp100 juta bisa kita digunakan untuk membeli alat transportasi pengangkut sampah yang baru,” katanya.

Dia berharap, sejumlah perusahaan yang masuk di Kelurahan Gambut bisa ikut berpartisipasi untuk memaksimalkan kinerja KSM. Salah satunya bantuan penambahan fasilitas penunjang kegiatan. “Kebetulan, Kelurahan Gambut juga sudah mendapat hibah dua unit transportasi pengangkut sampah. Ini bisa dimanfaatkan KSM. Tapi, CSR penanganan sampah katanya langsung ke dinas terkait,” bebernya.

Berkaitan dengan endapan sampah di Sungai Irigasi Gambut, Syaukani menyebut, tak perlu ada saling lempar tanggungjawab. Pihaknya, TNI, bersama warga sempat membersihkan beramai-ramai. Namun tetap berbagai macam sampah kembali menumpuk.

BACA JUGA :  Sajian 41 Macam Wadai dan Panjatkan Rasa Syukur! Petani Kembali Gelar Selamatan Padang yang Sempat Vakum Selama 20 Tahun

“Kemarin ribut kan dipemberitaan, sampah berasal dari pasar tapi tak bisa dibuktikan, siapa orangnya. Kabarnya lagi yang membuang sampah katanya orang luar hingga menumpuk. Makanya, kami berinisiatif menggelar pembersihan sampah di lokasi itu dengan sejumlah unsur gabungan,” beber dia.

Berhubungan dengan itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) tak bisa berbuat apa-apa. Tak ada dasar yang mengatur tata cara atau mekanisme pelaksanaan pembersihan sampah di sungai.

Apabila itu dilakukan Disperkim LH Kabupaten Banjar tanpa ada dasar yang menguatkan mereka melaksanakan pembersihan tersebut maka mereka dikenai sanksi. Lantas kewenangan siapa?

Setelah ditelusuri, urusan Sungai Irigasi Gambut, Kabupaten Banjar merupakan kewenangan dan tanggungjawab Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III. Instansi ini adalah kepenjangan tangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah menghimbau atau melarang membuang sampah di sungai serta sifatnya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai. Diharapkan, lurah dan kepala desa (kades) dapat mengimplementasikan perda tersebut.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

Baca Juga