BerandaBanjarDPRD Banjar Setujui Raperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Ekonomi Sirkular

DPRD Banjar Setujui Raperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Ekonomi Sirkular

headline9.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (20/5/2026) siang, dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah serta pembahasan sejumlah raperda strategis lainnya terkait penyertaan modal daerah dan pengelolaan barang milik daerah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora dan dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.

Salah satu agenda utama rapat yakni pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Laporan Komisi III DPRD Banjar disampaikan juru bicara Hamdan dan mendapat persetujuan seluruh anggota dewan setelah dimintakan persetujuan oleh pimpinan rapat.

Persetujuan tersebut kemudian ditandatangani oleh pihak DPRD dan pemerintah daerah sebagai bentuk kesepakatan bersama terhadap raperda tersebut.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan keberadaan Perda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banjar diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi langkah penting dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menuju pendekatan ekonomi sirkular yang memiliki nilai ekonomi.

“Adanya perda ini diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan, sekaligus mendorong perubahan paradigma menuju ekonomi sirkular,” ujarnya.

Selain pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah, Saidi Mansyur juga menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda lainnya.

Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Saidi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui kedua raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Ia menilai berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi perhatian penting pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan maupun pengelolaan badan usaha milik daerah.

Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Saidi mengatakan pemerintah daerah sepakat bahwa penyertaan modal tidak hanya bertujuan memperkuat legalitas, tetapi juga harus dibarengi pembenahan manajemen, pola pengawasan, dan peningkatan kinerja perusahaan daerah secara nyata.

“Kami mengapresiasi penekanan yang disampaikan bahwa rencana penambahan modal harus dilandasi perencanaan yang matang, pengawasan, target capaian yang jelas, konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Gerindra, Saidi menyebut keberadaan Perumda Pasar Bauntung Batuah memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya melalui peningkatan pelayanan pasar rakyat, pemberdayaan pedagang kecil, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah yang produktif.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal.

“Pemerintah daerah perlu memastikan status hukum aset yang diserahkan benar-benar jelas, tidak bermasalah, serta memiliki nilai ekonomis yang dapat mendukung kinerja perusahaan daerah,” ucapnya.

Saidi menambahkan pemerintah daerah juga menyambut baik pandangan Fraksi NasDem terkait pentingnya penguatan kelembagaan perangkat daerah secara komprehensif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Apresiasi serupa turut disampaikan kepada Fraksi PPP, PKB, PAN, dan Bintang Sejahtera Demokrat atas berbagai masukan dan penekanan terhadap substansi dua raperda tersebut.

Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga memuat penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular