Headline9.com, MARTAPURA – Panitia khusus (pansus) hak angket Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar akhirnya sah dibentuk. Pembentukan ini juga disaksikan Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, pada gelaran rapat paripurna, Rabu (10/7/2024) siang.
Disahkannya pembentukan pansus hak angket itu sendiri sudah melalui mekanisme dan tahapan persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Banjar. Di antaranya, Gerindra, PPP, Demokrat, Amanat Sejahtera Rakyat, Kebangkitan Demokrasi Indonesia, Golkar dan NasDem.
Namun kondisi kali ini terasa berbeda dari biasanya, kendornya semangat para wakil rakyat ini juga terlihat jelas diraut muka masing-masing. Itu dibuktikan pula dengan dua kalinya pengucapan Zacky Hafizie untuk menyepakati pembentukan pansus tersebut.
“Untuk mempertegas, apakah rapat paripurna hari ini dibentuk panitia hak angket,” lemparnya kepada anggota legislatif yang berhadir, terdengar sayup-sayup sahutan kecil dan lemas.
Diulang oleh Zacky, “apakah rapat paripurna hari ini menyetujui dibentuk panitia hak angket,” lemparnya lagi dan akhirnya serentak dijawab ‘setuju’ dan palu rapat pun dipukul keras ‘tok!’ Tanda sah.
Terbentuknya tim pansus tersebut setelah dilakukan skorsing selama lima menit oleh pimpinan rapat, Akhmad Zacky Hafizie. Hingga skors berakhir, Irwan Bora selaku Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Gerindra ini membacakan hasil putusan penunjukan ketua Pansus. Di mana, Muhammad Rusdi dipercaya mengemban sebagai ketua dan Wakil Ketuanya, Muhammad Iqbal (H Ibank).
Irwan Bora, berharap dengan keberadaan pansus ini perbaikan-perbaikan di Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar bisa sesuai ekspektasi masyarakat.
“Kabarnya, kepemimpinan beliau (Dian Marliana, red) semakin tidak jelas dan informasinya A1 melalui telik sandi yang kita tempatkan di sana. Terlebih, ini perlu menjadi bahan perbaikan kepala daerah karena harus menaruh orang yang benar-benar tepat dan berkualitas,” ungkap dia yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.
Anggota Fraksi dari Partai Gerindra yang juga masuk dalam daftar kepanitian khusus tersebut menargetkan satu minggu untuk menyelesaikan persoalan ini. “Karena hak angket sudah terbentuk, apabila tidak hadir maka pihak kepolisian yang akan menjemput paksa Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar ini kan juga berdasarkan undang-undang,” beber dia.
Sementara Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, memilih menolak untuk diwawancarai dan tak berkomentar apapun soal hak angket tersebut. “Wawancara apa, itu sama pak Ikwansyah saja,” dengan nada ketus.
Saat dikonfirmasi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Banjar, Ikhwansyah, pun juga irit bicara,” “Artinya apa yang disampaikan ke eksekutif itu yang akan kita evaluasi,”kata dia.
Sebelumnya, pembentukan hak angket ini juga sempat diagendakan dalam rapat paripurna pada 3 Juli lalu, namun gagal terlaksana. Itu disebabkan juga tak terpenuhinya jumlah kourum pada paripurna. Ditambah lagi tak ada satupun pimpinan DPRD Banjar yang berhadir, baik itu HM Rofiqi, M Agus Maulana, Ahmad Rizani Ansharie dan Akhmad Zacky Hafizie. Termasuk Bupati Banjar, H Saidi Mansyur.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah