1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Naik? Jumlah Perceraian PNS di Kabupaten Banjar Capai 75 Perkara

Naik? Jumlah Perceraian PNS di Kabupaten Banjar Capai 75 Perkara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Angka kasus perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya cukup menjadi perhatian. Di Kabupaten Banjar saja tercatat pada semester I Tahun 2024 sudah ada 75 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Martapura IB.

Data yang dihimpun berdasarkan Januari – Juli 2024, sebanyak 75 perkara tersebut terdiri dari 28 perkara, 22 diputuskan PA serta 25 perkara yang diputus penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

Dari hasil itu tercatat jenis perkara yang dimaksud yakni Cerai Talak (CT) 3 kasus, Gugat Cerai (CG) sebanyak 25 kasus. Sedangkan yang telah diputus untuk CT 2 kasus dan CG 20 kasus. sisa perkara masih terus berjalan di pengadilan tersebut.

BACA JUGA :  Haji Jani Kembali Kecewa, Paripurna Batal Setelah Tidak Kourum

Selanjutnya, khusus perkara yang diputuskan (penggugat/pemohon dan tergugat/termohon) hingga Juli 2024 di antaranya ada izin pejabat 13 perkara, 1 perkara tidak ada izin pejabat, 1 mendapat persetujuan pejabat 1 dan 10 tidak ada persetujuan pejabat.

Sementara, pada Januari – Desember tahun 2023 tercatat ada 35 kasus masuk dalam jenis perkara di antaranya izin poligami 2 kasus, CT 14 kasus dan 19 kasus. Selain itu, perkara yang diputus sebanyak 34 kasus terdiri dari CT sebanyak 14 kasus, CG sebanyak 18 kasus, serta izin poligami sekitar 2 kasus.

Untuk perkara yang diputuskan (penggugat/pemohon dan tergugat/termohon), Data PA Martapura IB juga menyebutkan berjumlah 49. Terdiri dari sebanyak 18 perkara ada izin pejabat, tidak ada izin pejabat 6 perkara, ada persetujuan pejabat 2 perkara, serta tidak ada persetujuan pejabat sebanyak 23 perkara. Jika berdasarkan jumlah selama Semester I Tahun 2023 sebanyak 42 dari total 84 kasus perkara.

BACA JUGA :  Total Transportasi Jemaah Saat Haul Guru Sekumpul ke-19 Jutaan Unit Lebih

Lantas apa penyebabnya hingga perkara perceraian dikalangan PNS bisa terjadi?

Saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024), Wakil Ketua Pengadilan Martapura IB, Hikmah, mengatakan, angka perceraian dari PNS sendiri dilandasi adanya dugaan pihak ketiga dan kurangnya komunikasi.

“Kemungkinan adanya perselingkuhan atau terjadi cinta lokasi (cinlok). Domisilinya memang banyak di Martapura, tapi PNS itu anggap lah dari BUMD, BUMN, TNI, Polri dan lain-lain,” tukasnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

Baca Juga