Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Pemerintah Perpanjang Pemberian Intensif Pajak

Pemerintah Perpanjang Pemberian Intensif Pajak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA,- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Pajak Kementerian Keuangan ( Kemenkeu  ) resmi memperpanjang pemberian insentif  pajak hingga akhir Desember 2021 setelah sebelumnya pemberian insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2020.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Martapura Heri Sukoco dalam program talkshow di Radio Suara Banjar, Rabu (18/08) pagi.

Menurut Heri Sukoco, perpanjangan insentif pajak diberikan kepada wajib pajak terdampak Covid -19 dan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 82 Tahun 2021 dan aturan ini sekaligus merevisi PMK Nomor 9 tahun 2021.

BACA JUGA :  Wabup Banjar Tutup Festival Maulid Habsy

”Pemberian insentif diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang mengalami dampak langsung akibat Pandemi Covid -19 agar memudahkan para wajib pajak dalam meneruskan usahanya” jelas Heri.

Mendampingi Heri Sukoco, staf Penyuluh KP2KP Martapura Wulan menambahkan jika insentif dapat pula diartikan secara singkat merupakan kebijakan efektif atas dasar pengurangan beban pajak yang diberikan kepada wajib pajak, kemudian dasar pemberian insentif merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pihak terdampak akibat Pandemi Covid -19 agar dapat menambah modal usaha atau meringankan bebannya.

BACA JUGA :  Terobosan Penghapusan Jamban Terapung, Berbuah Penghargaan Entrepreneur Award 2018

Bagi masyarakat yang memerlukan penjelasan terkait materi yang dibahas bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru ( 0511 ) 47282833,4780163 atau KP2KP Martapura ( 0511 ) 4721677 serta dapat menanyakan lewat chat WhatsApp di nomor 0896-9028-4288.

Baca Juga