1. Home
  2. »
  3. DPRD KAB BANJAR
  4. »
  5. Pemprov Kalsel Surati DPRD Kabupaten Banjar, Banmus Agendakan Lagi Raperda…

Pemprov Kalsel Surati DPRD Kabupaten Banjar, Banmus Agendakan Lagi Raperda RPJP 2025 – 2045

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Anggota Banmus DPRD Kabupaten Banjar, M Rusdi, saat dikonfirmasi soal penjadwalan ulang Raperda RPJP 2025 - 2045.

Headline9.com, MARTAPURA – Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar akan kembali menyusun ulang kegiatan legislatif termasuk mengagendakan lagi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025 – 2045 yang gagal terlaksana. Kamis (18/7/2024) dini hari.

Pernyataan ini disampaikan anggota Banmus DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rusdi, usai menggelar Hak Angket bersama Dinsos P3AP2KB, di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (17/7/2024) malam.

“Kamis, 18 Juli 2024, kan dijadwalkan lagi sekitar pukul 10.00 Wita baik eksekutif (Pemkab Banjar) ataupun dengan Banmus,” katanya kepada awak media.

Ada dua agenda yang sebenarnya bakal dibahas. Pertama, RPJP 2025 – 2045 dan kedua yakni Raperda Penambahan Penyertaan Modal untuk Perseroan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar.

“Karena Paripurna gagal kan tentu harus Banmuskan lagi, jadi ada dua agenda yang dibahas tapi kalau malam ini belum bisa jawab,” tutur dia.

Dasar dilakukannya penjadwalan ulang tersebut rupanya ada desakan dari Pemprov Kalsel ke DPRD Kabupaten Banjar untuk segera menyelesaikan Raperda tersebut. Seiring terbitkannya surat dengan Nomor: 000.7.2.1/01421/Bappeda/2024, dan ditandatangani secara elekronik oleh Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, pada Rabu, 17 Juli 2024.

Bahkan, surat itu ditujukan untuk dua orang yakni Bupati Banjar, H Saidi Mansyur dan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi. Sedangkan pernyataan legislatif yang bakal melenggang ke ‘senayan’ itu bilang ke media, pada Senin (1/7/2024) lalu, bahwa Fraksi Partai Gerindra tidak akan ikut dalam pembahasan RPJP 2025 – 2045 jika dijadwalkan ulang karena dianggap menguntungkan kelompok tertentu.

BACA JUGA :  'Keminting' 250 Juta di Balik Kisruh RPJP Banjar: Rofiqi Siap Beberkan ke Kemendagri

“Ada pihak-pihak yang diduga memanfaatkan momen itu untuk kepentingan pribadi. Istilahnya ‘ada nang handak keminting’,” cetus Rofiqi.

Namun, dampak serius jika Raperda RPJP ini tidak segera disahkan maka dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. Hal tersebut pun juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 87 Tahun 2017 termaktub di pasal 38 dan pasal 39. Rancangan perda itu juga sudah disampaikan ke Ketua DPRD setempat untuk dibahas pada 27 Mei 2024 sesuai dengan arahan Inmendagri yang ada.

Sebelumnya, Kepala Bappedalitbangda Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, menjelaskan, RPJP 2025 – 2045 itu paling lambat harus rampung pada minggu pertama Agustus 2024. Sebab, penyerahan ke Pemprov Kalsel tercatat paling lambat di minggu ketiga bulan Juli untuk ditetapkan sebagai Peraturan daeraah (Perda) pada minggu pertama Agustus 2024.

BACA JUGA :  Open House Ketua DPRD Banjar Ramai Pengunjung

“Penyerahan ke Provinsi itu paling lambat minggu ketiga Juli untuk ditetapkan sebagai Perda yakni pada minggu pertama Agustus 2024,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zacky Hafizie, yang juga merupakan politisi senior dari Fraksi PPP itu rupanya lebih memilih untuk dijadwalkan ulang.

Kembali merujuk surat tembusan dari Pemprov Kalsel. Mengacu melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 seharusnya persetujuan antara kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda RPJP 2025 – 2045 minggu pertama Juli sudah disepakati, namun Pemkab Banjar belum ada kesepakatan. Ditambah pada 15 Juli DPRD Kabupaten Banjar belum melaksanakan pembahasan Raperda ini.

Maka dari itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, diminta segera melakukan pembahasan Raperda RPJP yang sudah diserahkan oleh Bupati Banjar supaya tidak terjadi keterlambatan.

Awal gagal terlaksananya pembahasan RPJP 2025 – 2045 itu bermula saat akan digelarnya giat di Provinsi Bali pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu, berkenaan dengan banyaknya anggota DPRD Kabupaten Banjar yang kala itu menggelar kunjungan kerja (kunker). Kemudian, Rabu, 10 Juli 2024 diagendakan lagi gelaran Rapat Paripurna namun tetap gagal diselenggarakan.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga