Headline9.com, BANJARBARU – Inspektorat Banjarbaru memulai pemeriksaan terhadap dua pejabat setempat yang diduga melakukan perjalanan dinas tanpa izin dari atasannya, Kamis (12/09/2024).
Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru, Drs. Rahmat Taufik, M.Si., membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Wali Kota Banjarbaru untuk melakukan pemeriksaan terhadap masalah ini.
“Iya, Inspektorat sudah diperintahkan oleh Wali Kota Banjarbaru untuk melakukan pemeriksaan terkait perjalanan dinas tersebut. Saat ini, prosesnya sudah berjalan,” ujarnya kepada Headline9.com saat dihubungi melalui WhatsApp.
Proses pemeriksaan terhadap masalah ini akan dilaksanakan selama 10 hari kerja, yaitu mulai 12 hingga 27 September 2024. “Mengapa sampai tanggal itu? Karena hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah tidak dihitung,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, jika masih diperlukan waktu tambahan untuk pemeriksaan, bisa saja ada perpanjangan waktu.
Saat ditanya sejauh mana proses pemeriksaan telah berjalan, Taufik menjelaskan bahwa saat ini baru memasuki tahap pengumpulan bahan atau dokumen.
Apakah akan ada pemanggilan terhadap dua pejabat tersebut? Taufik kembali mengatakan tidak ada pemanggilan terhadap kedua pejabat yang terkait dengan kasus perjalanan dinas tak berizin ini.
“Untuk mendapatkan keterangan terkait masalah ini, tim kami akan mendatangi pihak yang bersangkutan,” jelas Taufik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin, mengakui telah mengetahui dugaan pelanggaran yang melibatkan dua pejabat. Keduanya diduga melakukan perjalanan dinas tanpa persetujuan pimpinan.
“Terkait indikasi tersebut, masalahnya sudah kami serahkan kepada Inspektorat Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti,” tegas Aditya.