1. Home
  2. »
  3. Kalsel
  4. »
  5. Apel Siaga Pengawasan Pilkada Kalsel 2024: Paman Birin Dorong Pemilihan…

Apel Siaga Pengawasan Pilkada Kalsel 2024: Paman Birin Dorong Pemilihan Aman, Damai, dan Demokratis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menggelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Kalsel 2024 di Siring Balaikota Banjarmasin pada Selasa (24/9/2024). Acara ini bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang aman, tertib, dan damai.

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, Heriansyah, menekankan pentingnya Pilkada sebagai momen bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang akan memimpin daerah selama lima tahun ke depan. “Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga keamanan dan kelancaran pesta demokrasi di Kalsel,” ujar Paman Birin dalam sambutan tertulisnya.

BACA JUGA :  DPMPTSP Gelar Konsultasi Publik Guna Tingkatkan Pelayanan

Gubernur juga mengingatkan bahwa masa kampanye merupakan bagian penting dari demokrasi, namun juga rentan terhadap potensi konflik dan disinformasi. Ia berharap, dengan kerjasama yang solid antara pemerintah, aparat keamanan, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat, Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sukses dan demokratis.

Kepala Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono, menyampaikan bahwa untuk Pilkada kali ini akan ada 690 pengawas yang bertugas di 13 kabupaten/kota. “Pengumpulan jajaran pengawas pemilu adalah langkah selanjutnya setelah mereka diberikan bekal pengetahuan tentang teknis dan peraturan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Gubernur Kalsel Terima Piagam Akreditasi Paripurna dari Direktur LARS DHP

Aries juga menjelaskan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 hingga H-3 sebelum pelaksanaan Pilkada. Ia mengimbau semua pihak yang diharapkan netral, seperti pejabat negara dan pejabat daerah, untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga