Headline9.com, BANJARBARU – Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ungkap dugaan peredaran pupuk ilegal, Selasa (5/11/2024), di Jalan Tambak Tarap, Syamsudin Noor, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Pupuk Phospate Organic Natural merek ‘Gajah Hitam Sakti’ produksi PT Satria Gunung Sakti tersebut disinyalir tidak memiliki izin edar resmi. Bahkan, tak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah. Hal ini justru juga berpotensi merugikan petani serta konsumen di daerah.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengungkapkan jika pupuk tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Jumlah yang menjadi temuan aparat kepolisian mencapai hingga 600 ton dan disimpan di gudang.
Pupuk dengan nomor seri 01.01.2022.183 resmi tak terdaftar di Kementan RI. Ini juga menjadi dasar untuk dilakukan penyidikan. Polda Kalsel pun turut berkoordinasi dan mengajak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalsel selaku kepanjangan Kementan RI terjun langsung ke lokasi.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Berkelanjutan, pelaku usaha yang memperjualbelikan pupuk tanpa izin dapat dijerat Pasal 122 Juncto Pasal 73. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan membayar denda maksimal sebesar Rp3 miliar.
“Kandungan yang ada pada pupuk ilegal ini, Polda Kalsel bersama DPKP akan melakukan pengecekan lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal dari bungkusan tersebut memang tidak terdaftar,” ungkapnya.
Melalui hasil keterangan pemilik gudang inisial NH, selama dua bulan terakhir sudah ada 30 kontainer yang masuk ke penyimpanan. Bahkan pupuk ini telah diperdagangkan ke sejumlah daerah di antaranya Tanah Laut (Tala) dan terjauh ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Diduga sudah ada sekitar 75 ton pupuk ilegal telah diperjualbelikan ke berbagai komoditas pertanian.
Pupuk ilegal tersebut, beber NH, dibeli seharga Rp200.000 lalu kemudian dijual mereka dengan harga Rp250.000 per karung. “Ini juga merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menindak lanjuti barang-barang ekspor impor yang tidak sesuai dengan aturan,” paparnya.
Di lokasi yang sama, Kepala DPKP Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman, secara terang-terangan mengatakan bahwa pemilik gudang tidak pernah melapor. Baik masuknya barang ataupun perihal merek yang diperdagangkan pemilik.
“Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, maka pupuk tersebut dinyatakan illegal dan barang tersebut memang tidak diperbolehkan beredar di masyarakat khususnya para petani,” cetus Syamsir.
Jika pupuk illegal ini telah beredar di pasaran, ungkap Syamsir, dapat merugikan para petani meskipun harganya lebih murah daripada pupuk non subsidi yang sudah terdaftar. “Bila pupuk ini didistribusikan akan berdampak terhadap tanaman tersebut tumbuh tidak maksimal, tanah menjadi kering dan berdampak terhadap tanaman yang ada,” pungkas Syamsir Rahman yang juga menjabat sebagai Pj Bupati Tanah Laut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar mempimpin langsung operasi tersebut didampingi Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah