Headline9.com, MARTAPURA – Laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada paslon nomor 01 H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyi ‘kandas’ lagi ditangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
Ini berdasarkan atas hasil kajian awal atau kajian terhadap laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024 dari pihak pelapor dari tim sukses (timses) nomor urut 02 H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Status laporan pun akhirnya dihentikan alias tidak ditindak lanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pilkada 2024.
Hal tersebut sebelumnya juga sempat ditangani Bawaslu Kalsel, tapi pada 7 November 2024 dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafiz Ridha saat hendak dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) yang tak berada di kantornya tersebut mengirimkan pesan singkat berupa selebaran hasil putusan yang ditandatanganinya dengan stempel basah.
“Bawaslu Kabupaten Banjar melalukan serangkaian proses kajian selama 3 (tiga) hari dan 2 (dua) hari dengan meminta keterangan/klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli serta pengumpulan bukti-bukti terkait,” bunyinya dalam selebaran yang dikirimnya.
Adapun, total pihak yang sudah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Banjar sekitar 23 (dua puluh tiga) orang. Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banjar terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli serta pengumpulan bukti-bukti tersebut. Kemudian pihaknya melakukan proses penyusunan kajian ke dalam Formulir A.11 untuk menganalisa persesuaian keterangan para saksi dengan bukti-bukti beberapa unsur pasal yang disangkakan yakni Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.
“Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan secara objektif, cermat, dan prinsip kehati-hatian tersebut Bawaslu Kabupaten Banjar melalui forum rapat pleno pimpinan berkesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa di antaranya tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti dan tidak terpenuhinya unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Banjar sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (3) UU Pilkada,” bunyinya lagi.
Saat sedangkan menanyakan keberadaan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar. Hafizh hanya bilang, “Saya di Banjar,” singkatnya.
Ketika ditanya lagi Banjarnya di mana, dirinya lantas tak menjawab lagi pertanyaan awak media ini.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah