Headline9.com, MARTAPURA – Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar dinilai mengundang kecurigaan. Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 yakni H Syafullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim akui siap tempuh upaya hukum. Rabu (13/11/2024).
Melalui hasil putusan status laporan: 002/Reg/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 menyebutkan jika paslon nomor urut 01 H Saidi Mansyur dan Said Idrus Al Habsyi tidak terbukti melanggar. Justru hal tersebut mengundang pula pertanyaan besar terhadap integritas Bawaslu yang membuat timses nomor urut 02 meradang. Mereka selaku pelapor mengaku posisinya sangat dirugikan atas hasil daripada putusan Bawaslu Kabupaten Banjar.
Apalagi saat hasil putusan dari Bawaslu nyatakan menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran tersebut karena status laporannya tidak bisa lagi dilanjutkan akibat bebedapa bukti yang disangkakan pada pasal 71 ayat (3) tidak terpenuhi alias tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pilkada 2024.
Saat jumpa pers, Kuasa hukum tim paslon 02, M Rusdi, secara tegas akan mengajukan surat permohonan pemeriksaan ulang ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Jika perihal ini tidak diproses, secara tegas pelaporan akan berlangsung hingga penyelenggaraan Pilkada di 27 November 2024 nanti. Sebagai upaya permulaan, tim kuasa hukum 02 sudah mengajukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kalsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Langkah hukumnya, pertama kami akan mengajukan keberatan atas laporan yang dinyatakan mereka tidak terbukti. Dalam lampirannya Bawaslu Kabupaten Banjar tidak ada memberikan penjelasan. Sehingga, kami juga melaporkan Bawaslu Kalsel ke DKPP salah satunya atas pelimpahannya ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Sebaliknya, kami akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Banjar ke DKPP,” paparnya.
Terkait kecurigaannya atas hasil dari putusan Bawaslu Kabupaten Banjar, menurutnya sangat berbeda jauh dengan yang ada ditingkat Provinsi Kalimantan Selatan. “Setiap laporan itu ada satu alat bukti dan dua orang saksi, ada 15 item pelanggaran yang dilakukan petahana dan kita ajukan sebenarnya sudah memenuhi alat pembuktian,” ungkapnya.
Alat bukti yang dimaksudkan sebut Rusdi berupa penggunaan program di Pemkab Banjar untuk kepentingan kampanye. “Di antaranya berupa spanduk Linmas dengan tulisan tagline ‘Manis’, kemudian program dari Dinkes ‘Om Ipan Manis’, Kurma ‘Manis’ dari BPR Martapura, dan Rumah Singgah Banjar Manis milik Dinsos Kabupaten Banjar,” beber dia.
Dia juga menyampaikan sempat mengajukan saksi ahli namun ditolak Bawaslu Kabupaten Banjar. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak daripada pelapor dan terlapor. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan pun, Rusdi mengaku upaya Bawaslu tidak maksimal dan ada unsur kesengajaan untuk menggugurkan dugaan laporan dari tim 02.
“Nah, hal ini yang sudah bisa dikatakan terbaca apa hasil putusan akhir dari Bawaslu. Kalau kita lihat ini ada unsur kesengajaan yang seolah-olah kami tidak bisa membuktikan itu,” katanya.
Dikonfirmasi di tempat berbeda, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar M Hafizh Ridha menyampaikan jika yang berhak menghadirkan saksi hanya Bawaslu.
“Di dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 menyebutkan bahwa yang bisa menghadirkan saksi ahli sebagai lembaga adalah Bawaslu itu sendiri. Jadi yang terlapor atau pelapor tidak berhak, karena ada tertuang dalam aturan tersebut dan kami juga sudah bersurat kepada tim kuasa hukum masing-masing, artinya kami sudah sesuai prosedur,” ucapnya.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah