Headline9.com, MARTAPURA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora, sampai saat ini belum gunakan mobil dinas jenis Hyudai Palisade Signature seharga miliaran rupiah lantaran mendapat perintah.
Pasca pemberitaan yang disampaikan Ketua DPC Kabupaten Banjar HM Rofiqi, Senin (25/11/2024), menginstruksikan agar Irwan Bora menolak menerima mobil mewah tersebut. Mengingat, kondisi keuangan daerah sedang mengalami defisit Rp260 miliar.
“Secara pribadi pun saya bersyukur, disatu sisi lagi dilema karena tadi malam mendapat telepon dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar HM Rofiqi yang menginstruksikan (perintah) untuk menolak menerima mobil Hyundai Palisade tersebut,” ucapnya, Senin (25/11/2024).
Atas perintah pimpinan partai, dia secara tegas mengungkapkan sampai hari ini dirinya belum menggunakan mobil bertenaga diesel 2.199cc tersebut. Mobil senilai Rp1 miliar lebih dengan total keseluruhan mencapai Rp4 miliar itu, katanya, masih terparkir di teras Gedung DPRD Kabupaten Banjar. “Secara pribadi pun belum saya ambil, itu masih di bawah dan saya masih menggunakan mobil dinas jabatan yang lama,” katanya.
Namun demikian, dirinya menyebut, ada aturan yang mengharuskan dia tetap menggunakan mobil bertenaga turbo tersebut yang baru saja dibeli pada Jumat (22/11/2024) lalu.
“Saya sudah kemarin sampaikan ke pak Sekdakab Banjar dan Kepala BPKPAD agar saya tetap menggunakan mobil dinas lama saja, tidak memakai mobil dinas jabatan yang baru selaku pimpinan karena mendapat instruksi dari Ketua DPC Partai Gerindra HM Rofiqi. Katanya tidak bisa, karena ini merupakan satu kesatuan yang wajib diterima pimpinan dewan sesuai aturan dan regulasi yang ada,” ucapnya.
Ia menilai jika anggota legislatif memang berhak menerima sejumlah fasilitas yang diberikan. “Seperti mobil dan rumah. Kalau dari opini masyarakat menganggap mewah, menurutnya saya tidak terlalu mewah-mewah juga karena sekitar Rp1,20 miliar lah. Saat dialog sebenarnya hati kecil saya sudah menolak dan meminta agar tetap menggunakan mobil baru saja tetapi tidak bisa ya mau tak mau harus kita terima karena wajib,” ujarnya.
Pengadaan mobil ini, beber Irwan diambil berdasarkan tunjangan pimpinan DPRD Kabupaten Banjar senilai Rp15 juta per bulan. “Jadi, Rp15 juta dikali 60 bulan hampir Rp800 jutaan dan 5 tahun yang akan datang belum tentu kita miliki karena mekanismenya harus di-Dum dulu kan agar bisa dilelang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar HM Rofiqi menegaskan agar pimpinan DPRD dari Fraksi Gerindra menolak menerima mobil dinas tersebut.
“Saya perintahkan untuk menolak memakai mobil dinas itu, karena terlalu mewah. Saat ini masyarakat sedang hidup susah jadi kurang pantas sebagai wakil rakyat di DPRD bermewah-mewah,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini menilai sepantasnya anggaran mobil mewah tersebut lebih baik dialihkan ke kemasalahan masyarakat. Justru malah tak perlu bergaya hidup mewah memakai fasilitas negara.
“Di antaranya bedah rumah, perbaiki jalan, membantu pendidikan anak dan keluarga kurang mampu. Saya perintahkan ke wakil ketua DPRD dari Gerindra untuk mengembalikan mobil dinas mewah itu,” tukasnya.
Mobil dinas jabatan baru untuk Ketua, Wakil Ketua I, Wakil II dan Wakil III DPRD Kabupaten Banjar diketahui menggunakan APBD. Masing-masing senilai Rp1.074.000.000 untuk tipe Signature XRT. Adapun, untuk Signature non XRT Rp1.039.000.000.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah