Headline9.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang diajukan Pemerintah Kota Banjarbaru. Raperda ini dianggap relevan seiring perubahan status Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam rapat paripurna, Selasa (3/12/2024), delapan fraksi DPRD sepakat bahwa regulasi tersebut dapat menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membantu penataan estetika kota.
Meski mendukung, sejumlah fraksi menyampaikan berbagai masukan kepada Pemko Banjarbaru untuk memastikan regulasi ini adil dan berdampak positif bagi semua pihak, terutama pelaku usaha kecil.
Fraksi PAN-PKS, melalui ketuanya Emi Lasari, meminta agar aturan ini tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan reklame sebagai sarana promosi.
“Pajak dan retribusi reklame harus ditetapkan secara adil dan terjangkau. Bahkan, pelaku UMKM sebaiknya diberikan insentif khusus agar tetap dapat mempromosikan produk mereka dengan biaya yang terjangkau,” ujar Emi.
Fraksi ini juga menyoroti pentingnya keselamatan dan kenyamanan publik terkait pemasangan reklame. Emi mengingatkan agar mekanisme pengurusan izin reklame dilakukan secara transparan guna mencegah praktik percaloan.
Hal serupa disampaikan Fraksi Gerindra yang diketuai Syamsuri. Fraksi ini menegaskan bahwa regulasi reklame harus mendorong iklim usaha yang sehat tanpa membebani pelaku usaha.
Syamsuri juga mengusulkan agar Pemko Banjarbaru melibatkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam perumusan kebijakan ini untuk memastikan aturan dapat diterima semua pihak.
Raperda Penyelenggaraan Reklame ini akan memasuki tahap pembahasan lanjutan sebelum disahkan, dengan fokus pada penyeimbangan antara peningkatan PAD, penataan kota, dan dukungan bagi pelaku usaha kecil.