Senin, Maret 31, 2025
Berandaadvertorial2Meriahkan HUT HST ke-65, Samsat Barabai Buka Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di...

Meriahkan HUT HST ke-65, Samsat Barabai Buka Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Barabai Expo 2024

Headline9.com, BARABAI – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai ikut serta memeriahkan Barabai Expo 2024 yang digelar mulai 18 hingga 24 Desember 2024. Momen tersebut merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi (Harjad) ke- 65 Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Sebagai bagian kontribusi untuk daerah ini, kami membuka pelayanan pembayaran pajak satu tahunan digelaran Barabai Expo 2024. Silahkan bagi wajib pajak yang tidak sempat membayar di kantor induk dan Samkel akan kami layani di stand Samsat Barabai selama acara berlangsung,”ujar Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, Kamis (19/12/2024) siang.

Di dalam stand, ia menyebut, UPPD Samsat Barabai juga menyediakan doorprize menarik tanpa diundi. “Cukup bayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat sebagai wajib pajak sudah bisa membawa pulang berbagai hadiah menarik. Hadiah itu merupakan kejutan dari Bank Kalsel dan dealer,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Dukung Posyantek, Dinas PMD Kalsel Bawa Solusi Tepat Guna Untuk Pengembangan Desa

Adanya pelayanan ini, diharapkan gairah wajib pajak makin tinggi. Karena pajak yang dibayarkan, sebut dia, sebagai kontribusi kemajuan daerah di HST.

“Dengan adanya kegiatan ini selain memberikan pelayanan terbaik, juga merupakan wujud memudahkan masyarakat. Harapan saya wajib pajak bisa makin aktif membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) karena ini merupakan bentuk agar arah pembangunan merata,”pungkas dia.

Selain menghadirkan layanan dan hadiah menarik di Barabai Expo 2024, pihaknya juga memanfaatkan momen ini untuk memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat atas adanya kebijakan pajak opsen.

BACA JUGA :  Hadiri Hari Gerakan Paramuka Ke 60 Wabup Muh Rusli Terima Bantuan Perahu Karet Dari Gubernur.

Pajak ini akan resmi diberlakukan se- Kalsel mulai 5 Januari 2025. Ini merupakan pajak tambahan pada komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Penambahan sebesar 66 persen tersebut telah diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Diketahui, 66 persen ini merupakan kas yang harus disetorkan ke pemerintah daerah. Adanya opsen tersebut juga telah menghapus mekanisme sistem bagi hasil pendapatan sebelumnya antaranya Pemerintah Provinsi Kalsel dengan kabupaten/kota.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -" alt="" />
" alt="" />
" alt="" />
" alt="" />
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular