Data Kependudukan Dipusatkan di Center Data

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
????????????????????????????????????

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa mengakses data perorangan sampai 35 elemen data. Langkah awal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar mengikat kerja sama 3 SKPD, Dinas Sosial, Koperasi dan Usaha Mikro, serta Dinas Kesehatan di Halaman Pemkab Banjar, Senin (27/5) pagi.

Kerja sama ini dalam rangka pemanfaatan data Kependudukan berbasis nomor induk kependudukan dan Kartu Tanda Kependudukan Elektronik. Disaksikan Penjabat Sekda Banjar I Gusti Nyoman Yudiana tiap kepala SKPD langsung menanda tangani perjanjian tersebut antara lain Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Azwar, Kepala Dinas Sosial H Ahmadi, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Mada Teruna, Kepala Dinas Kesehatan Ikhwansyah.

BACA JUGA :  Berita Duka, Mantan Wali Kota Banjarmasin Yudhi Wahyuni Meninggal Dunia

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Hayatun Nupus menyampaikan, ke depan, semua SKPD tersebut bisa memanfaatkan data dan dokumen kependudukan. Mereka bisa mengakses data perorangan yang ada melekat di KTP Elektronik. KTP Elektronik memiliki 35 elemen data.

BACA JUGA :  Pagi Ini Guru Khalil ke Lokasi Kebakaran Murung Keraton

“Perjanjian ini membatasi elemen data mana yang bisa dilihat SKPD, pengambilan ini langsung dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia,” ujarnya.

Artinya, penggunaan dan pemanfaatan di seluruh Indonesia. Seluruh pelayanan publik itu hanya menggunakan satu Center Data. Data itu dari data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia.(

Baca Juga