HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Operasi Sikat Intan 2019 yang digelar Polres Banjarbaru dan Polsek Jajaran selama 2 minggu, mulai 13 Mei – 27 Mei 2019 berhasil mengamankan puluhan tersangka dari berbagai kasus. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kota Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Selasa (28/5) pagi.
Diantaranya yang berhasil diamankan oleh Sat Sabhara Polres dan Unit Sabhara Polsek dengan kasus minuman keras ada 12 tersangka, dam barang bukti yang diamankan 202 liter tuak dan 50 botol miras berbagai merk.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 5 PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan, berdasarkan Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006, semua tersangka tersebut dikenakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring). Semuanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Petugas juga mendapati sebanyak 838 orang tanpa identitas, selanjutnya tindakan yang diambil Polres Banjarbaru adalah melakukan pembinaan kepada warga tersebut .
Sedangkan untuk Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Banjarbaru juga berhasil mengamankan beberapa tersangka dengan beberapa kasus. Seperti 5 pelaku pencurian rumah, 2 pelaku curanmor, 1 jambret, 2 penadah barang curian, 1 pelaku anirat dan 4 kepemilikan sajam. Semua tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan untuk kasus narkotika, ditangani 6 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu–sabu dengan 10 tersangka, total barang bukti yang disita sebanyak 77,28 gram Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Satgas Anti Balap Liar Polres Banjarbaru berhasil mengamankan 102 pelanggar lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 60 pelanggar tidak membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor. Sedangkan 42 pelanggar lainnya diduga melakukan Balap Liar.
“Semua kasusnya sudah ditangani oleh Polres Banjarbaru, ada yang sudah disidangkan dan sebagian masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya. (lin)