Headline9.com, BANJARBARU – Rehabilitasi Kolam Renang Idaman Banjarbaru yang menelan anggaran Rp5,9 miliar tengah dalam masa pemeliharaan selama 365 hari sejak peresmian pada Januari 2025. Meskipun proyek ini bukan termasuk proyek strategis, sejumlah kerusakan dini pada sarana dan prasarana telah ditemukan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, Eka Yuliesda, menegaskan bahwa proyek ini tidak didampingi aparat penegak hukum (APH) karena tidak masuk dalam kategori proyek strategis. Hal ini disampaikannya saat mendampingi inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Banjarbaru.
Masa pemeliharaan selama satu tahun memungkinkan Dinas PUPR meminta kontraktor, CV Setiawan Noor, untuk memperbaiki atau mengganti fasilitas yang mengalami kerusakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto, menyatakan bahwa proyek ini masih dalam tahap retensi sehingga pihak kejaksaan belum dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena masih dalam masa kontrak, lebih baik segera diperbaiki. Kontraktor masih memiliki kewajiban untuk memperbaiki atau mengganti fasilitas yang rusak,” ujar Hadiyanto, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, Kejaksaan Negeri Banjarbaru hanya dapat memberikan pandangan hukum atau legal opinion terkait proyek ini, termasuk pelaksanaan rehabilitasi tahap dua yang direncanakan pada 2025. Hadiyanto mengingatkan agar item pekerjaan pada tahap dua tidak tumpang tindih dengan tahap pertama.
Menanggapi kerusakan dini yang telah ditemukan, Hadiyanto meminta Dinas PUPR untuk memberikan teguran kepada kontraktor agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ada tindakan perbaikan, ia menyarankan agar masyarakat, media, dan LSM terus mengawasi perkembangan proyek ini.