Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru menggelar pelaksanaan permohonan layanan pertimbangan teknis Pertanahan, pada Selasa (6/5/2025).
Layanan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Kantah Banjarbaru langsung menerjunkan Tim Pertimbangan Teknis dalam kegiatan pelaksanaan Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan hak atas tanah, pemetaan, dan berbagai teknis penilaian secara mendalam. Layanan tersebut pun meliputi permohonan Hak Atas Tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) dan Hak Milik (HM).
Selain itu, lingkup pelaksanaan tim pertimbangan teknis juga melakukan pelayanan berupa pengecekan pemecahan dan penggabungan tanah, pengukuran, pemetaan dan rekomendasi perubahan penggunaan tanah atau alih fungsi lahan.
Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) adalah dokumen yang memuat ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, serta kondisi permasalahan pertanahan.
PTP bertujuan menciptakan pemanfaatan tanah yang optimal, serasi, dan seimbang, sekaligus mendukung penyelesaian administrasi pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan.