HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melaksanakan tugas dan amanah Perda Kabupaten Banjar Nomor 15 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha, Martapura, kemarin.
Sebelum melakukan giat KTR anggota Satpol PP melaksanakan apel di halaman parkir RSUD Ratu Zalecha yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Muhammad Ali Hanafiah. Kemudian memimpin sebanyak 120 personel yang terbagi di berbagai blok Kawasan Rumah Sakit berpencar untuk menindak pelanggar.
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar melakukan pengawasan, penindakan dan penegakan peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, khususnya di RSUD Ratu Zalecha yang menjadi prioritas bagi kami untuk dilakukan penegakan hukum,” ungkap Ali Hanafiah.
Pada giat tersebut Ali Hanafiah juga melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Banjar Nomor 15 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada pengunjung, pasien maupun karyawan agar tidak menggunakan rokok di KTR.
“Alhamdulillah, sebagian pengunjung, pasien dan karyawan sudah menaati peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2017. Ada saja tadi yang kedapatan melanggar sekitar lima orang,” tegasnya.
Keluarga pasien tersebut hanya diberikan peringatan serta pengertian tentang KTR di RSUD Raza. Sekaligus dibuatkan perjanjian tidak mengulangi. Syaratnya, bila kedapatan lagi akan ditindak dengan tegas. Ada ancaman sanksi selama 6 bulan atau denda.