1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Aduan ke Aplikasi LAPOR, Mekanisme Penyelesaian Terukur

Aduan ke Aplikasi LAPOR, Mekanisme Penyelesaian Terukur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

 

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Kabupaten Banjar salah satu dari 100 kabupaten/kota se- Indonesia menjadi pionir Smart City. Bumi barakat mendapatkan pendampingan menyusun Masterplan Smart City dari Kementerian Kominfo RI dan Kementerian terkait. Menjadikan Smart City sebagai solusi untuk merealisasikan Visi dan Misi Bupati Banjar.

“Meningkatkan pelayanan publik melalui Aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan komponen Smart Government dari 6 komponen Gerakan Smart City Kabupaten Banjar yaitu Smart Government, Smart Environment, Smart Living, Smart Economy, Smart Mobility, dan Smart People,” kata Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, H M Farid Soufian.

BACA JUGA :  Banjar Susun RDTR Perkotaan Martapura

Aplikasi LAPOR, terang Farid menjawab perkara mendasar yang ditemui masyarakat terhadap layanan penyelenggaraan pemerintahan atau layanan publik. Hal itu sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 76 tahun 2013 serta ditindaklanjuti dengan Permen PAN RB Nomor 62 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Ia mengajak semua bisa membuat laporan atau pengaduan. Bisa melalui media sosial yang tersedia. Bisa juga disertakan dengan gambar atau video sebagai penguat bukti laporan. Farid mengatakan, Aplikasi LAPOR memungkinkan si pelapor melihat sejauh mana progres laporannya.

BACA JUGA :  Gebrak Masker Oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar

“Mekanisme tindak lanjut pengaduan berupa permintaan informasi yang bersifat normatif akan diselesaikan maksimal 5 hari kerja. Bila pengaduan tidak pengawasan memerlukan pemeriksaan lapangan. Paling lama 14 hari kerja. Sedangkan, bila pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan diselesaikan 60 hari kerja,” ujarnya

Baca Juga