HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Pemerintah Kabupaten Banjar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Pada Rabu (26/06) di lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar.
Bupati Banjar H Khalilurahman menuturkan, hal ini adalah salah satu rangkaian dari siklus manajemen pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah beserta perubahannya.
Diatambahkan pria yang akrab disapa Guru Khalil itu, berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah disebutkan bahwa kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada dewan perwakilan rakyat daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“laporan keuangan yang disampaikan kepada dprd disusun dan disajikan dengan berpedoman kepada ketentuan yang di atur dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah yang berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006,” ucap Guru Khalil.
Dikatakan Guru Khalil, penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 ini, setelah diterimanya hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK)
“Hasil akhir dari proses audit BPK tersebut adalah berupa opini yang merupakan pernyataan professional sebagai kumpulan pemeriksaan mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan pada kriteria,” katanya.
Diketahui rapat paripurna itu membahas beberapa hal, yakni Perubahan Kedua atas Perda Banjar No. 5 Tahun 2009 tentang Perusda Pasar Bauntung Batuah Banjar, Perubahan Status Perusda Baramarta menjadi Perseroan Terbatas, serta Perubahan Status Perusda Air Minum menjadi PT Air Minum.
Penulis Muhammad Sairi