Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Ikuti Aturan, Tiga Perusda Banjar Harus Diubah Menjadi Perseroan Terbatas

Ikuti Aturan, Tiga Perusda Banjar Harus Diubah Menjadi Perseroan Terbatas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

 

HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar pada Rabu (26/06) pagi, Pemerintah Kabupaten Banjar mengajukan rancangan perubahan badan hukum perusahaan Daerah, seperti Peursahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah, dan Perusahaan Baramarta.

Dikatakan Bupati Banjar H Khalilurrahman, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perusahaan daerah itu berdasarkan pada ketentuan pasal 331 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan badan usaha milik daerah terdiri atas perusahaan umum daerah  dan perusahaan persero dan juga yang ditetapkan dengan peraturan daerah dan juga didasarkan pada ketentuan peraturan pemerintah  nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

BACA JUGA :  Sudah 155  Calon Kades Daftarkan Diri

“Melalui penyesuaian bentuk PD Pasar Bauntung Batuah melalui peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah, pasar bauntung batuah diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat melalui pengelolaan BUMD dan pasar secara professional yang pada ahirnya dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan di kabupaten banjar,” ucapnya.

Sementara Direktur PD Pasar Bauntung Batuah Rusdiansyah mengapresiasi apa yang disampaikan Bupati Banjar H Khalilurahman mengenai rencana perubahan badan hukum PD Pasar menjadi perusahaan umum daerah.

Dikatakannya PD Pasar memang harus ada perubahan, hal itu untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi dan selalu dapat berkomitmen dalam hal berkonrtibusi untuk kemajuan daerah.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan Wartono Cek Kondisi Ketersedian Pangan

“Diharapkan nantinya setelah menjadi perusahaan umum daerah, banyak pihak lain yang mau ikut bergabung dengan kita, guna untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberikan yang terbaik juga kepada para pedagang,” katanya.

Sementara rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar itu dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Banjar Saidan Fahmi itu membahas beberapa hal, yaitu Perubahan Kedua atas Perda Kab. Banjar No. 5 Tahun 2009 tentang Perusda Pasar Bauntung Batuah Kab. Banjar, Perubahan Status Perusda Baramarta menjadi Perseroan Terbatas, serta Perubahan Status Perusda Air Minum menjadi PT. Air Minum.

 

Penulis         Muhammad Sairi

Baca Juga