Jumat, Februari 27, 2026
BerandabpnKantah Banjarbaru Buka Aduan Sengketa dan Perkara Pertanahan

Kantah Banjarbaru Buka Aduan Sengketa dan Perkara Pertanahan

Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru membuka aduan sengketa dan perkara pertanahan, Senin (16/6/2025).

Ini merupakan bentuk pemberian kepastian hukum dan keadilan terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pertanahan. Hal tersebut juga bertujuan agar pihak-pihak yang bersengketa tidak dirugikan dan dapat penyelesaian yang seadil-adilnya.

BACA JUGA :  Menteri Nusron Tegaskan agar Kanwil BPN Riau Selesaikan HGU dan Pemetaan Tanah Diprioritaskan

Sekaligus menghindari proses hukum yang berpotensi panjang. Termasuk menghindari pula pengeluaran biaya mahal.

img 20250626 wa00527518790259265998726
Kantah Banjarbaru Buka Aduan Sengketa dan Perkara Pertanahan 2

Syarat yang harus dipenuhi pemohon apabila ingin melakukan pengaduan terkait sengketa dan perkara Pertanahan, di antaranya legilitas atau identitas pengadu; Perorangan, badan hukum, kelompok masyarakat, instansi pemerintah dan kementerian kantor wilayah atau kantor Pertanahan (kantah).

BACA JUGA :  Pembekalan CPNS Kementerian ATR/BPN TA 2024, Kepala BPSDM Tegaskan Pentingnya Amanat Pelayanan Publik

Selanjutnya, fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu, fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik. Terakhir, uraian singkat kronologis kasus.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular