Headline9.com, MARTAPURA – PT Baramarta mengaku cukup terbebani soal tunggakan pajak ditengah intervensi persaingan harga pasar global yang ditentukan dunia. Termasuk, memberikan deviden (bagi laba perusahaan) yang ditujukan untuk Pemerintah Kabupaten Banjar.
Direktur Umum PT Baramarta, Edi Suryadi, mengungkapkan, total keseluruhan utang pajak yang harus ditanggung perusahaan plat merah ini mencapai Rp400 miliar. Namun, progres yang baru dibayarkan Baramarta, lanjut dia, sebesar Rp108 miliar.
“Mengenai utang, kita sudah melakukan pembayaran tunggakan sekitar Rp108 miliar lebih ke negara dan menyisakan utang pajak sebesar Rp239 miliar lebih,” katanya, usai mengikuti gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, pada Senin (7/7/2025).

Mengenai tunggakan yang dianggap cukup membebani PT Baramarta selama ini, Edi berkata, untuk meringankan hal itu pihaknya melibatkan subkontraktor yang telah bekerjasama dengan PT Baramarta. Supaya tujuan tersebut tercapai, pihaknya terlebih dahulu harus melakukan diskusi.
“Sehingga, kami tidak terlalu terbebani. Namun, hal ini dapat dibantu oleh subkontraktor yang telah bekerja sama dengan PT Baramarta,” ucapnya.
Kendati skenario bakal ditopang lima kontraktor dan subkontraktor, kata dia, belum dapat memastikan kapan tunggakan utang pajak bisa dilunaskan mereka. Apalagi, kondisi harga pasar global untuk batu bara diatur oleh dunia. Ditambah lagi, Rusia dengan kondisi perang telah memberikan diskon gila-gilaan khususnya batu bara kualitas tinggi. Sehingga menjadikan negara China, Thailand dan Eropa sebagai pemasok utamanya hal itu membuat income PT Baramarta mengalami kontraksi.
“Oleh sebab itu kita khawatir target penjualan terganggu. Kita butuh solusi dari pemerintah pusat, bukan hanya dari sisi kita menanggung pembayaran tunggakan pajak saja. Kembali lagi, yakni solusi. Soalnya yang ditekankan, baik deviden dan pembayaran tungggakan semuanya dari penjualan kan kalau hal itu terganggu ya gimana,” tegas Edi.
Disisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfudz, menyebut, bahwa PT Baramarta harus merealisasikan target deviden ke daerah sebesar Rp3 miliar. Sementara, kontribusi tunggakan lainnya masih jadi kewajiban Baramarta.
“Selain komitmen membayar utang pajak ke negara, PT Baramarta juga berkomitmen memberikan target deviden ke daerah di tahun 2025 sebesar Rp3 miliar. Artinya kan perlu kita berikan apresiasi,” kata dia.
Persaingan pasar global yang dikhawatirkan berdampak terhadap income PT Baramarta lantaran Rusia membuka kran diskon gila-gilaan sehingga China, Thailand dan Eropa penyumbang teratas penjualan hingga mengakibatkan tunggakan pajak ratusan miliar kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) kemungkinan tak sanggup terbayarkan? politisi NasDem itu menegaskan, pemerintah pusat harusnya tak begitu melilitkan tunggakan utang ke perusahaan plat merah tersebut.
“Yang pasti sudah ada jawabannya dari Dirjen Pajak. Mau kita bayarkan ini kan utang pajak, bukan utang dari perusahaan ke perusahaan lain ya notabenenya merupakan tunggakan yang dikenakan lewat penalti karena kalah banding di pengadilan kan sehingga dendanya naik menjadi 100 persen. Direktur Umum PT Baramarta tadi juga mengatakan bahwa sisa hutangnya itu kalau tidak salah sebenarnya hanya tinggal Rp19 juta saja, tapi karena dikenakan penalti tadi,” tutupnya. Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar dan PT Baramarta bakal bertandang ke Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah






























