Senin, Januari 12, 2026
BerandaSHM di PPS Martapura Alot, RDP Gabungan Lintas Sektoral Bakal Digelar

SHM di PPS Martapura Alot, RDP Gabungan Lintas Sektoral Bakal Digelar

Headline9.com, MARTAPURA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan terkait langkah serius soal penyelesaian aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang tercatat mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah dan bangunan Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) atau lebih dikenal Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menyebut, bahwa adanya temuan SHM pada bangunan PPS Martapura perlu ditindaklanjuti. Memastikan itu, Badan Musyawarah (Banmus) rencananya bakal menyusun jadwal itu. Namun, belum jelas agenda itu kapan bakal dilaksanakan pihaknya.

Rencananya, kata Rahmat, pihaknya tidak akan menggelar RDP sendiri melainkan gabungan bersama Komisi I, II dan Komisi III. Berkenaan adanya SHM di bangunan tersebut, legislatif berinisiatif mengundang Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banjar pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga melibatkan Dinas PUPRP, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan SDA serta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah. Termasuk meminta kehadiran Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Ikhwansyah.

“Yang jelas, tidak bisa digelar oleh Komisi II saja tapi harus dijadwalkan RDP gabungan. Makanya, nanti di penyusunan dalam Banmus harus dimasukan sebagai agenda. Karena, berdasarkan hasil rapat sebelumnya yang digelar kalau tidak salah Januari dan Februari 2025 tadi, Pemkab Banjar juga mengakui hal itu memang kecolongan adanya pengguna bangunan telah mengantongi SHM,” ucapnya, usai gelaran Rapat Paripurna penyampaian Rencana Kebijakan KUA dan PPAS TA 2026, di Ruang Paripurna, Lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Sabtu (12/7/2025).

Rahmat menduga, ada kongkalikong antara PT SHJ dengan pihak pengguna bangunan. Untuk itu, mereka meminta kejelasan kepada Kantah BPN Kabupaten Banjar bagaimana bangunan yang merupakan aset pemerintah daerah bisa dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara dalam perjanjiannya hanya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan hasil kerja sama yang disepakati dua puluh tahun lalu antara PT SHJ dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Apalagi, saat ini Pemkab Banjar meminta pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk menyelesaikan persoalan ini. “Supaya jelas, kita juga akan panggil PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) dalam gelaran RDP gabungan, jadi seperti apa duduk persoalannya sehingga HGB sampai bisa menjadi SHM, sekaligus meminta keterangan. Artinya lintas sektoral harus dihadirkan,” papar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Banjar itu.

BACA JUGA :  Tim Wasev Tinjau Lokasi TMMD 114 di Sungai Gampa Banjarmasin

Pihak legislatif juga justru bingung kenapa SHM bisa terbit, sementara Pemkab Banjar papar Rahmat Saleh juga tidak pernah mengetahui bahwa bangunan PPS senilai Rp300 miliar lebih itu bisa mengantongi sertifikat yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam hal kepemilikan tanah dan bangunan. Dimana, saat ini dugaan sementara ada dua SHM di bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura.

“Kabag Hukum, Kabag Perekonomian enggak tahu apalagi kita di legislatif karena kita hanya sebagai lembaga pengawas (controlling) yang secara teknis ya seharusnya mereka yang banyak tahu, kan seperti itu. Ini perlu ada solusinya dalam RDP agar nantinya terarah,” katanya.

Ketidaktahuan itu apakah juga disebabkan kurangnya pengawasan legislatif selama ini? Ia membantah, bahwa persoalan tersebut sudah mereka ketahui sejak masa kontrak antara PT SHJ dengan Pemkab Banjar berakhir di atas luas lahan 80.000 meter persegi itu. “Kami mengetahui ada SHM sejak Desember 2024 lalu tapi yang tidak kami sempat pertanyakan adalah kenapa SHM itu kok bisa terbit. Semuanya akan kita pertanyakan dalam rapat gabungan tersebut kalau memang kejaksaan juga dilibatkan bisa saja asalkan dapat persetujuan dari Bupati Banjar. Biar persoalan ini bisa clear (tuntas, red) semua,” papar Rahmat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, mengungkapkan, terbitnya SHM pada bangunan di PPS Martapura memang diakui PT SHJ adalah sebuah kesalahan yang dilakukan.

BACA JUGA :  Permintaan Mundur Bupati HST Disetujui DPRD, Ini Pesan Latif dari Jakarta Kepada Masyarakat Bumi Murakata ….!

“Sengketa ini kan pihak pengelola memang sudah salah karena tidak memberikan penjelasan detail mengenai kepemilikan yang hanya berupa sewa dengan harapan ingin semua toko bisa laris manis. Berdasarkan hasil keterangan Perumda Pasar bahwa pemilik toko yang punya SHM juga mengakui kesalahannya, karena itu adalah aset milik Pemkab Banjar yang tidak boleh diperjualbelikan. Mengenai itu, setelahnya bagaimana mekanismenya apakah sistem perpanjangan sewa atau bagaimana itu yang kita tak tahu, tapi kita serahkan saja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena sebelumnya mereka (pemilik toko) sudah dipanggil namun kesalahan bukan kepada pemilik justru kepada pihak pengelola kan,” ucap dia.

Dirinya juga menyayangkan kurang gesitnya Pemkab Banjar lantaran persoalan ini menjadi alot. “Harusnya Pemda tidak membuat hal ini berlarut-larut sampai puluhan tahun. Sebelum pengguna bangunan aktif berdagang, pengelola harusnya juga menjelaskan full jangan separu bahwa penggunaan itu hanya berlaku selama 20 tahun dan berupa HGB bukan SHM. Kalau tidak salah ada tiga bangunan yang statusnya diperjualbelikan dari HGB menjadi SHM kata Direktur Perumda Pasar, pak Rusdi,” pungkas politisi Fraksi Partai Gerindra yang juga koordinator Komisi II dan III DPRD Kabupaten Banjar itu.

Sejak beroperasinya Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) alias PPS Martapura pada 2005 silam tercatat ada 300 unit bangunan beroperasi, di antaranya 130 unit merupakan rumah toko (ruko). Sementara, hasil proses pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, pada 7 Juli 2025, baru diserahkan 75 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT SHJ dari total 186 bidang yang secara pengelolaan nantinya bakal dikelola penuh Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar. Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Banjar juga menyebut kendala yang dihadapi sekarang ini adalah penyelesaian terkait terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas aset bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular