Headline9.com, MARTAPURA – Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, Kabupaten Banjar, belum menemukan titik terang. Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Ikhwansyah, juga enggan berkomentar terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berdiri di atas aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
“Saya mohon maaf belum bisa berkomentar, karena harus dikoordinasikan dulu ke Bagian Hukum tapi posisi Kabagnya masih cuti, nanti kita akan segera lakukan rapat koordinasi (rakor) karena memang bagian hukum yang mengerti adanya (SHM) itu,” ungkapnya, Rabu, 16 Juli 2025 lalu.
Pemerintah Kabupaten Banjar juga mempercayakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, pihak Kejari setempat telah membentuk Tim Terpadu yang dibidangi seksi intelijen, Pidana Khusus (Pidsus) serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam menyelesaikan peliknya persoalan bangunan Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) atau dikenal PPS Martapura.
Namun, dirinya menegaskan proses penyelesaian ini bakal berlangsung panjang. Meskipun, ia mengklaim tahap I baru dilakukan penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 75 bidang dari total 187 bangunan dan kini asetnya masih di Badan Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar dan belum diserahkan secara pengelolaan kepada Perusahan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB).
“Nah, kalau ada dua SHM itu memang saya tidak tahu silahkan nanti tanyakan langsung ke Bagian Hukum saja. Tapi kan tahap pertama sudah kita lewati pada 7 Juli lalu. Perkara pengelolaannya belum diserahkan ke Perumda Pasar tanyakan juga ke bidang aset dan saya juga sudah menginstruksikan agar segera melakukan penyerahan dan bagaimana mekanisme tata kelolanya, silahkan cek langsung ke bidang aset dan kita bakal evaluasi terkait masalah ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, menyebut, bahwa Pemkab Banjar mengakui hal itu adalah bentuk ‘kecolongan’. Pengakuan itu dilontarkan saat dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asisten I Bidang Perekonomian Setdakab Banjar, Ikhwansyah, Bagian Hukum, Perekonomian dan SDA, BPKPAD serta Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB).
“Mereka mengakui sendiri loh bahwa memang ada SHM itu dan juga mengakui kecolongan. Kalau tidak salah dua kali kita gelar RDP yakni Januari dan Februari, bahkan rapat saat itu juga dihadiri langsung pak Ikhwansyah lengkap bagian hukum, perekonomian, BPKPAD dan Perumda pasar. Rencananya kita siap gelar RDP gabungan termasuk mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar dan jika Bupati Banjar mengizinkan Kejaksaan Negeri (Kejari) juga dihadirkan,” tegas politisi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Banjar, usai mengikuti gelaran Rapat Paripurna, pada Sabtu, 12 Juli 2025 lalu.
Ia tak menampik, bahwa memang ada SHM di atas tanah dan bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS), yang tepat berada di Jalan A Yani, KM 38,5, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. “Kami baru mengetahui ada SHM sejak berakhirnya masa kontrak kerja sama, di Desember ya antara PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) dengan Pemkab Banjar, tapi kok bisa ya aset pemda dijadikan SHM. Pasti ada kongkalikong dengan pengguna bangunan dan sayangnya itu tak sempat kami tanyakan lagi secara detail ke mereka. Intinya, kami ingin urusan ini segera clear,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora turut berkomentar dan mengkritik. Ia menyebut, Pemkab Banjar lamban menuntaskan persoalan ini, terbitnya SHM terkesan pemda tak peduli terhadap bangunan asetnya. “Kalau tidak salah, ada tiga bangunan yang telah diperjualbelikan menjadi SHM berdasarkan keterangan Direktur Perumda Pasar, Rusdiansyah. Ya harusnya, Pemkab Banjar juga jangan bikin permasalahan ini berlarut-larut sampai puluhan tahun dan pihak pengelola juga salah sudah tahu itu aset pemda jelas tidak boleh diperjualbelikan,”cetusnya.
Diketahui, bangunan yang berdiri di atas luas lahan sekitar 80.000 meter persegi itu dengan total nilai sebesar Rp300 miliar tersebut telah beroperasi sejak 2005 silam dan jumlah bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura yang tercatat beroperasi sebanyak 300 bangunan. Di mana bangunan itu terdiri dari 130 rumah toko (ruko) dan dikelola langsung oleh PT SHJ selama dua puluh (20) tahun.
Disisi lain, kendala yang tengah dihadapi Pemkab Banjar juga diakui Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Banjar, Rachmat Ferdiansyah, yakni belum tuntasnya penyelesaian Surat Hak Milik (SHM) yang sudah lama terbit dan dikantongi pengguna bangunan. “Kita menginginkan pendampingan yang dilakukan Kejari Banjar kalau bisa ya diselesaikan saja secara kekeluargaan, dan jangan sampai penyelesaiannya masuk ke ranah hukum,” ucap Ferdiansyah.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah