Headline9.com, MARTAPURA – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banjar, Ikhwansyah, akui penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan XXXVI yang digelar sepekan pada Juni lalu, mendapat pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar lantaran kucuran anggaran yang digunakan cukup ‘gendut’ hingga mencapai Rp15 miliar.
Meski kegiatan ini telah dilaksanakan pada 19 – 27 Juni lalu. Namun, masih menyisakan pertanyaan besar bagi publik karena anggaran yang disiapkan untuk perhelatan akbar tersebut berada ditengah masa efesiensi. Selain itu, APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran (TA) 2024 juga kebetulan mengalami defisit hingga mencapai 260 miliar. Akan tetapi, Pemkab Banjar masih bisa menggunakan APBD Murni TA 2025 untuk penyelenggaraan MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalsel.

“Anggaran seluruh kegiatannya memang Rp15 miliar. Yang kita kucurkan untuk pihak penyelenggara dari Event Organizer (EO) itu Rp7,5 miliar difokuskan ke beberapa venue selama sepekan. Apa saja yang kemarin disiapkan di antaranya panggung, kebersihan, keamanan, bayar penari (kolosal), pawai ta’aruf, pengadaan sewa bus untuk kafilah, akomodasi hotel, membayar bintang tamu (Qori), pendirian posko kesehatan dan itu statusnya berkontrak dengan EO,” ucapnya, Selasa (22/7/2025) sore.
Untuk akomodasi hotel, kata dia, ditangani langsung oleh EO selama penyelenggaraan berlangsung di Kabupaten Banjar. “Kita sediakan jatah anggaran Rp20 juta untuk satu kabupaten dan itu terserah mereka mau memilih (hotel) yang mana dan itu alokasinya berasal dari Rp7,5 miliar tadi. Kita mengadopsi seperti Tapin dengan mengalokasikan sebesar Rp15 juta,” kata Ikhwansyah.
Sementara alokasi yang dikelola oleh pihak panitia MTQ Nasional Kalsel sebagai tuan rumah di Kabupaten Banjar itu juga mengantongi anggaran Rp7,5 miliar. Alokasi tersebut dikucurkan untuk honor kepanitian, petugas kesehatan, ATK, hadiah, dan operasional lainnya untuk kebutuhan kelancaran dalam pelaksanaan di kepanitian.
“Dana yang mencapai Rp15 miliar ini murni dari APBD Kabupaten Banjar dan sudah dibahas oleh DPRD dan Pemkab Banjar dan disepakati hibah ke LPTQ Kabupaten Banjar. Paling banyak itu, kita keluarkan adalah hadiah untuk 35 juara pertama mencapai Rp4,4 miliar plus Umroh. Termasuk, honor petugas kesehatan yang menjaga 1 venue utama dan 10 venue lainnya, Rapat kerja daerah (Rakerda) dan peluncuran MTQ di Bukit Bintang. Kemudian, ATK dianggarkan Rp249 juta realisasinya Rp145 juta dan sisanya Rp104 juta dipergunakan untuk id card, map MTQ dan makan minum saat rapat terhitung Februari – Juni 2025. Total yang kita gunakan Rp6,5 miliar, sementara Rp1,1 miliar itu dikembalikan ke LPTQ dan setelahnya lagi dikembalikan ke Pemkab Banjar sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa),” ucap Ikhwansyah yang juga merangkap jabatan Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Banjar.
Selain mendapat kucuran gemuk dari APBD Murni sebesar Rp15 miliar, Pemkab Banjar juga mendapat aliran hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan MTQ Nasional tingkat Kalsel.
“Hibah itu penggunaannya hanya untuk pembayaran dewan juri saja. Jadi, itu dibedakan dengan anggaran Rp15 miliar tadi,” tegasnya.
Apakah SKPD yang dilibatkan dalam kepanitian MTQ kemarin juga mendapat honor dari anggaran Rp7,5 miliar tersebut? Nada Ikhwansyah ke pewarta ini spontan meninggi. “Cukup anda memberi pertanyaan yang memelintir saya, tapi apa yang saya sampaikan itu bukan dusta. Karena sebelum melaksanakan MTQ, kami sudah mempersiapkan segalanya dan sudah di SK kan oleh Bupati Banjar pada Februari lalu, awalnya kami belum memutuskan untuk menggunakan EO tapi karena tim ahli barang dan jasa menyarankan sebaiknya menggunakan EO pada kegiatan itu. Sebab kita juga dikejar dan dalam waktu satu bulan harus tuntas. Ya, namanya manusia pasti tak ada yang sempurna, sekali lagi kami tegaskan bahwa kami tidak menerima dana sepeserpun dari penyelenggaraan MTQ tersebut,” cetusnya.
Demi rasa aman dan lancar, Pemkab Banjar tak hanya mendapat pendampingan dari Kejari Banjar melainkan juga ada dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan. “Di dalam anggaran kepanitiaan itu kita juga memasukan pendampingan kejaksaan untuk memudahkan kelompok kerja (pokja) melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa agar lebih terarah, sesuai prosedur dan aturan pasnya itu seperti apa,” bebernya.
Disinggung apakah ini sebagai back-up alias menjamin agar tak tersandung kasus? Ia menjawab. “Bukannya dibackup. Acaranya kan resmi jadi sah-sah saja ada pendampingan. Kita sesuai aturan saja dan lihat sendiri kan anggarannya cukup besar,” katanya. Disisi lain, pewarta ini juga tidak diberikan izin ataupun diperkenankan mengambil dokumentasi data riil terkait keseluruhan hasil pengeluaran kegiatan MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalsel ke-XXXIV tersebut, alasannya, bersifat rahasia.
Meski begitu, Ikhwansyah memastikan, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalsel ke-XXXIV selesai paling lambat akhir Juli 2025 dan bakal diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, mengakui memang ada permintaan pendampingan dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tingkat Provinsi Kalsel ke-XXXVI melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Banjar.
“Terkait naskah pendampingan jelas saya tidak memegang, tapi membenarkan bahwa dikeluarkan di 25 April 2025 dan pada Mei 2025 kita sudah bergerak melakukan pendampingan. Kita juga menunggu LPJ MTQ dari pihak penyelenggara kemungkinan tiga bulan sudah selesai diterima,” katanya.
Namun pendampingan yang dimaksudkan, tambah Robert, hanya sebatas memberikan saran. Terkait pengaturan nominal anggaran, tambah dia lagi, juga bukan kewenangan pihak Kejari Banjar.
“Hanya sebatas langkah-langkah apa saja yang dilakukan, misalnya berkaitan memilih EO (vendor) yang kompeten dan JPN juga tidak boleh memaksakan tetapi apa yang diarahkan JPN pasti diakomodir oleh pihak penyelenggara dan kepanitiaannya, selain itu juga ada sumbangsih dari SKPD Pemkab Banjar, nah kalau itu di luar daripada pendampingan kita. Artinya kita hanya memberi saran baik pendampingan hukum terkait pengadaan barang dan jasa, sistem belanja seperti apa. Intinya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan mereka,” ujarnya.
Jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran pada kegiatan itu lalu kemudian terjadi bias, Robert menyebut, JPN tidak memiliki kewenangan tersebut. “Kalau perkara itu tidak menutup kemungkinan. Pendampingan kami tidak semuanya, jika itu terjadi, JPN tidak diperkenankan menangani perkara tersebut. Artinya hanya mendampingi sesuai permintaan selama kegiatan. Berkaitan dengan hal-hal lainnya itu di luar dari legalitas sistem,” ungkapnya.
Besarnya anggaran penyelenggaraan MTQ Nasional yang mencapai Rp15 miliar wajib mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar? Ia menepis hal tersebut. “Kalau pendampingan tidak harus dengan nominal besar selama dari permintaan Pemerintah daerah (pemda), BUMD dan BUMN dengan angka Rp1 miliar pun sudah bisa dilakukan pendampingan,” pungkas Robert Iwan Kandun.
Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah