Headline9.com, MARTAPURA – Isu dugaan mark up pengadaan sarana prasarana di tingkat desa kian berhembus. Terbaru, rumah dinas (rumdin) Camat Martapura Timur sempat jadi gudang sementara penyimpanan barang, termasuk mesin alkon (pompa air).
Rumdin tersebut dipinjam oleh Asosiasi Pemerintahan Desa se- Indonesia (APDESI) Kecamatan Martapura Timur pada 2024 untuk keperluan penyimpanan barang-barang yang diduga juga dikawal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar. Desas desus ini kabarnya juga tengah ditelisik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Camat Martapura Timur, Guslan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025), membenarkan terkait penitipan barang tersebut.
“Memang mereka (APDESI, red) sempat menitipkan barang dan meminjam rumdin camat tapi hanya sementara, dan mereka juga yang menyalurkan. Berapa jumlah barangnya dan jenisnya apa, saya tak tahu dan kecamatan juga tidak ikut campur,” ujarnya.
Karena anggaran yang digunakan bersumber dari APBDes, ucapnya, Pemdes dan APDESI Kecamatan Martapura Timur lebih banyak mengetahui persoalan itu.
Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Desa Mekar, Kastalani, juga membenarkan adanya pengadaan tersebut se- Kabupaten Banjar, termasuk di Kecamatan Martapura Timur.
“Pengadaan sesuai kebutuhan masing-masing desa. Tahun ini pengadaan ada yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan ada juga dari Anggaran Dana Desa (ADD), artinya keperluan itu tidak sama atau tepatnya bervariasi. Sebatas itu saja yang saya tahu, dan sebenarnya lebih banyak tahu itu adalah Dinas PMD Kabupaten Banjar,” bebernya.
Ia secara terang-terangan menyebut, bahwa Dinas PMD Kabupaten Banjar ikut dalam penyusunan pengadaan sarana prasarana untuk 277 desa, termasuk Martapura Timur.
“Desa disuruh untuk membuatnya dalam APBDes, itu saja. Kita dari atas dulu, kalau memang ada anggaran dari atas boleh. Anggarannya seperti apa, mau dijadikan apa, dan maunya apa? Itu tergantung sesuai kebutuhan desa artinya tidak dipaksakan harus membeli, misalnya sudah punya TV, soundsystem, printer, dan CCTV untuk apa beli lagi,” cetus yang juga menjabat Ketua APDESI Kecamatan Martapura Timur (Martim).
Karena Pemerintahan Desa Mekar, lanjut Kastalani, belum memiliki CCTV dan soundsystem, maka di 2025 dilakukan usulan pengadaan. “Kalau untuk dua unit mesin alkon fullset itu tahun 2024 memggunakan ADD dan hal ini memang kebutuhan desa. Tapi harga dan mereknya saya lupa, namun bis dicek dalam Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) dan Cash Management System Pemda (CMSP),” katanya, tanpa menyebutkan berapa nominal harga satuan mesin alkon tersebut.
APDESI Kecamatan Martapura Timur hanya sebatas mengumpulkan data apakah sudah melakukan pembayaran atau belum.
“Sehingga apa saja yang diusulkan setiap desa, saya tidak tahu. Karena apa? Dinas PMD Kabupaten Banjar lebih tahu detailnya terkait usulan tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Riswan | Editor: Nashrullah