HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Pekerjaan proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Banjar terlihat mengacuhkan peran penting papan proyek tersebut.
Hal itu membuat wakil DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi angkat bicara, menurutnya papan proyek itu merupakan bentuk transfaransi pengelola dana desa terhadap masyarakat, dan juga papan proyek itu telah dianggarkan pada Rancangan Anggaran Bangunan (RAB).
“saya menghimbau kepada penyelenggara pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana pemerintah, hendaknya mengikuti regulasi yang ditetapkan, seperti halnya dengan menyertakan papan proyek. Karena hal itu sebagai wujud tranfaransi atau keterbukaan dalam pengelolaan dana desa kepada masyarakat,” katanya.
Ditambahkan Saidan, jika sebuah proyek tidak disertai dengan papan proyek, maka akan memicu kecurigaan dari masyarakat, karena penyelenggara dianggap tidak transfaran kepada masyarakat.
“Dengan tidak adanya papan proyek, kemungkinan itu bentuk tidak patuhnya penyelenggara terhdap regulasi yang ada,” ucapnya.
Bisa saja dengan tidak dipasang papan nama proyek, dikduga hal itu untuk menghindari pengawasan yang berbasis masyarakat. Karena tak ada pengawasan dari masyarakat, mereka akan leluasa dalam melakukan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran.
Diketahui saat ini pengerjaan infrastruktur sedang giat dilakukan oleh aparat desa dengan menggunkana Dana Desa tahun 2019-2020.
PENULIS Muhammad Sairi.