Senin, Desember 22, 2025
BerandaProyek Cor Jalan di Cindai Alus Kabupaten Banjar Diaudit BPK RI

Proyek Cor Jalan di Cindai Alus Kabupaten Banjar Diaudit BPK RI

Headline9.com, MARTAPURA – Proyek cor beton di Jalan Desa Cindai Alus, RT 06, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar banyak retakan. Kegiatan yang menelan anggaran Rp800 juta itu, sedang dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Banyak retakan, sempat menjadi aduan masyarakat hingga ditindaklanjuti anggota DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, pada Sabtu, 22 November 2025 kemarin. Dirinya menilai bahwa pengerjaan proyek cor beton ini buruk.

Ada sekitar 22 titik ruas jalan yang total panjangnya 589 meter itu retak dan harusnya menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar.

Jika memang hasil audit BPK RI terbukti dikerjakan oleh CV BANGUN TAMAN MANDIRI dan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar asal-asalan, maka sebagai bentuk memberikan efek jera terhadap proyek dengan nilai kontrak RpRp720.195.000,00 harus dilakukan tindakan tegas oleh Aparat Hukum (APH).

BACA JUGA :  Aditya Lepas Bibit Koi di Kolam Landmark Murjani

Proyek yang rampung dikerjakan pada Oktober 2025 lalu dengan durasi pengerjaan selama 120 hari kalender itu terdapat lubang bekas tes coring beton yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel. Dia tak ingin berasumsi dan menunggu hasil audit BPK, apakah sesuai spesifikasi atau tidak.

“Jangan main-main soal proyek, jika hasilnya memang terbukti tidak sesuai spesifikasi akan kita laporkan. Anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah berasal dari uang rakyat,” ungkap politisi NasDem Kabupaten Banjar itu.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Jimmy menegaskan, proyek jalan cor beton di Desa Cindai Alus RT 06 itu telah dikerjakan sesuai spesifikasi. Hingga kini, tahap pemeliharaan dari CV BANGUN TAMAN MANDIRI masih berjalan.

BACA JUGA :  Banjarbaru Jadi Pilot Project #LAPORBERBAGI

Ia membenarkan jika proyek itu sedang dilakukan audit oleh BPK RI dan tengah berproses. “Kalau memang ada temuan, kami minta agar pihak penyedia dapat menindaklanjuti dan segera melakukan perbaikan. Sampai saat ini, kami pun masih menunggu hasilnya,” papar dia.

Adanya kejadian itu, dirinya sudah memberikan teguran kepada penyedia. Namun, pemberian nilai hasil evaluasi kinerja penyedia yang berujung pada pemutusan kontrak ke depan, Jimmy, tak bisa mengungkapkan hal tersebut lebih jauh.

“Semuanya hak prerogatif dinas setempat. Jadi bukannya tidak dipakai lagi, tapi hanya memberikan penilaian. Perkara penyedia tidak dipakai lagi itu tergantung kompetisi dan disitu ada kualifikasi syarat yang harus dipenuhi,”pungkas Kabid Bina Marga Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular