Jumat, Januari 9, 2026
BerandaJalan Kabupaten Banjar di Kawasan ‘Ekstraktif’ Gunung Ulin, Penegakan Hukum Harusnya?

Jalan Kabupaten Banjar di Kawasan ‘Ekstraktif’ Gunung Ulin, Penegakan Hukum Harusnya?

Headline9.com, MARTAPURA – Lebih dari tiga pekan, pasca ambrolnya jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, belum ada tanda-tanda kapan tersentuh perbaikan. Ambrolnya akses penghubung antar desa itu, dipicu adanya dugaan aktivitas ekstraktif batu bara yang tak jauh dari kawasan permukiman warga Gunung Ulin.

Oleh sebab itu, Pemkab Banjar memilih pikir-pikir dulu ketimbang bertindak melakukan rehabilitasi. Khawatir, apabila nanti dilakukan lagi perbaikan maka jalan berstatus umum tersebut kembali dilewati truk muatan tambang batu bara.

Tak ingin dibebani dan bahkan dicap ‘buang-buang anggaran daerah’ salah satu solusinya, perusahaan pertambangan harus bertanggungjawab.

Pernyataan itu dibantah Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Jimmy, pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu. “Saya tidak menyebut itu (buang-buang anggaran, red). Tapi, APBD yang dikucurkan untuk perbaikannya memakan biaya tidak sedikit. Bisa saja diperbaiki, tapi harus ada kesepakatan antara stakeholder (pengusaha) dan pemda,” ungkapnya.

Belum adanya tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda), Yudi Andrea. “Sempat diusulkan untuk bisa diperbaiki. Tapi, karena ada kegiatan penambangan batu bara sehingga tidak ditindaklanjuti waktu itu,” akuinya.

Terdapat lubang-lubang menganga. Bahkan, lokasi ambrolnya jalan tersebut hanya berkisar puluhan meter dari permukiman warga. Sementara status jalan itu adalah milik kabupaten dan tercatat sebagai aset pemerintah. Insiden itu juga membuat aktivitas warga sekitar ikut terganggu.

BACA JUGA :  Didukung 3 Partai, Saidi Mansyur Siap Ikuti Pilkada di Kabupaten Banjar

Banyak yang menduga penyebab ambrolnya jalan itu dipicu aktivitas penambangan ilegal, lantaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Gunung Ulin serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tak berani memastikan apakah perusahaan itu resmi. Jika tak resmi, sudah tak sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Secara pengawasan, yang memiliki kewenangan menindak ataupun penegakan hukum, wadahnya ada di pemerintah pusat. “Izinnya sekarang kan langsung ke kementerian, kami tidak memiliki kewenangan lagi,” kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Hendra Mahyudi, Senin, 15 Desember 2025.

Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 atas Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, justru memposisikan pemerintah daerah punya kekuatan dasar dalam penegakan hukum (Gakkum).

Serta diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Hasil Tambang san Hasil Perusahaan Perkebunan.

Penggunaan jalan umum yang secara sengaja digunakan sebagai sarana untuk akses tambang batu bara, dilarang. Karena infrastruktur milik Pemkab Banjar itu klasifikasinya kelas C atau peruntukkannya bagi angkutan barang Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 (delapan) ton.

Larangan itu juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 91, dijelaskan pemilik IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan (khusus) tambang dalam aktivitas usaha. Bahkan, itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan.

BACA JUGA :  Roy Rizali Anwar Secara Resmi Dilantik Oleh Plt Gubernur Kalsel

Bahkan, regulasi jalan khusus untuk pertambangan (hauling) batu bara sebelumnya juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

Pengawasan dan penegakan hukum sebenarnya sudah bisa dilakukan. Bahkan ada pembentukan Tim Pengawasan, terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian dan instansi terkait. Sementara dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan daerah (perda) ditangani pihak Satpol PP.

“Mengenai pengawasan usaha tambang bukan kewenangan kami, tetapi pemerintah pusat. Jadi, kita sarankan agar berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Kami juga sudah turun ke lapangan dan menyosialisasikan kepada masyarakat, terkait ruas jalan kabupaten yang tak boleh digunakan untuk aktivitas tambang batu bara,” klaim Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, Kamis, 18 Desember 2025.

Terbaru, jalan Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, yang sebelumnya ambrol pada 10 Desember 2025 lalu kembali longsor pada Sabtu, 3 Januari 2026. Bahkan, kondisinya memang nyaris putus. Ambrolnya aset jalan milik Pemkab Banjar itu diduga adanya aktivitas penambangan baru bara di lokasi itu.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular