headline9.com, RANTAU – Bupati Tapin H. Yamani bersama Wakil Bupati Tapin H. Juanda menghadiri ekspose hasil akhir penyusunan Standar Harga Satuan (SHS), Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Biaya Umum (SBU), serta Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Kabupaten Tapin di El Hotel, Yogyakarta, pada 27–29 Februari 2026.
Kegiatan tersebut diikuti para asisten, staf ahli, serta kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Turut hadir tim narasumber dan tenaga ahli dari Gama Multi Usaha Mandiri Universitas Gadjah Mada yang memberikan pendampingan dalam penyusunan standar tersebut.
Bupati Tapin H. Yamani mengatakan, SHS, ASB, SBU, dan HSPK merupakan instrumen penting dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Standar tersebut digunakan untuk menganalisis kebutuhan belanja dalam setiap program atau kegiatan agar menghasilkan tingkat pelayanan yang jelas dan biaya yang wajar bagi unit kerja dalam satu tahun anggaran.
Menurutnya, penyusunan standar tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan adanya standar yang jelas dan terukur, kita dapat memastikan setiap rupiah yang dianggarkan digunakan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Melalui finalisasi dokumen SHS, ASB, SBU, dan HSPK ini, Pemerintah Kabupaten Tapin berharap proses perencanaan dan penganggaran program pembangunan daerah dapat berjalan lebih terukur, efisien, serta selaras dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.



