BerandaBanjarPusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Gubernur, Mendagri Ingatkan Batas Otonomi Daerah

Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Gubernur, Mendagri Ingatkan Batas Otonomi Daerah

Headline9.com, MARTAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengingatkan kewenangan gubernur dapat diambil alih pemerintah pusat jika dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (5/5/2026) malam.

Tito menegaskan, dalam kerangka sistem pemerintahan Indonesia, otonomi daerah tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap memegang kendali melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan yang dijalankan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita tidak menerapkan otonomi penuh, melainkan semi otonomi. Ada kewenangan pemerintah pusat untuk mengendalikan daerah melalui Kemendagri,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran tersebut juga mencakup pengawasan terhadap kabupaten/kota yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dalam konteks itu, posisi gubernur tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga bagian dari struktur pengendalian pemerintahan secara nasional.

BACA JUGA :  Sadis...!!! Korban Persekusi Jadi Tersangka Pemenggal Leher kawan Sendiri

Tito menyebut, Kemendagri berkepentingan memastikan kepala daerah mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif. Salah satu pendekatan yang ditempuh adalah mendorong kompetisi kinerja antardaerah.

“Sebagai kepala daerah yang dipilih rakyat, pendekatan yang dilakukan adalah menciptakan iklim kompetitif yang sehat,” katanya.

Di sisi lain, Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin memaparkan sejumlah capaian daerah, termasuk penurunan angka stunting dan kemiskinan. Ia menyebut intervensi dilakukan melalui pemenuhan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta penguatan layanan kesehatan melalui kader PKK dan posyandu.

Selain itu, pemerintah daerah juga menjalankan program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui bantuan permodalan dan pelatihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagi keluarga kurang mampu.

BACA JUGA :  Operasi Besar-Besaran Tertibkan Jalan Pemurus dan Kertak Hanyar

Meski demikian, paparan capaian tersebut berlangsung dalam konteks penegasan pemerintah pusat terkait pentingnya kinerja dan akuntabilitas kepala daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Sementara itu, Bupati Banjar Saidi Mansyur menilai ajang apresiasi tersebut sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.

“Apresiasi ini diharapkan mampu memotivasi semua pihak untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi daerah,” ujarnya.

Pernyataan Mendagri itu sekaligus menegaskan bahwa otonomi daerah tetap berada dalam kerangka kendali pemerintah pusat, terutama ketika kinerja pemerintahan di daerah dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular