Headline9.com, BANJARBARU – Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Serentak 2026 di Kabupaten Banjar tidak sepenuhnya sama dengan tahun sebelumnya. Sejumlah penyesuaian aturan diberlakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, M Hafidz Anshari, menjelaskan salah satu perubahan signifikan adalah diperbolehkannya calon tunggal dalam pilkades.
“Selain itu, perangkat desa maupun anggota BPD yang maju sebagai calon wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, mekanisme pendataan pemilih juga diperketat. Panitia desa akan menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama tiga hari, kemudian dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan melibatkan RT setempat.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi warga yang tidak terdata dalam proses pemilihan.
Pemilihan pambakal (Kades) serentak dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026, mencakup 20 desa di 11 kecamatan, di antaranya Desa Balimau dan Kuin Besar (Kecamatan Aluh-Aluh), Desa Jambu Burung (Kecamatan Beruntung Baru), Desa Malintang dan Desa Tambak Sirang Baru (Kecamatan Gambut).
Selanjutnya, Desa Gudang Hirang, Gudang Tengah, Paku Alam dan Desa Sungai Tabuk Kota (Kecamatan Sungai Tabuk), Desa Sungai Rangas Ulu (Kecamatan Martapura Barat) dan Desa Melayu Tengah (Kecamatan Martapura Timur).
Selain itu, Desa Tunggu Irang dan Desa Cindai Alus (Kecamatan Martapura), Desa Apuai dan Rantau Bujur (Kecamatan Aranio), Desa Angkipih dan Peramasan Bawah (Kecamatan Paramasan), Desa Batu Tanam (Kecamatan Sambung Makmur), Desa Lok Tunggul dan Mangkauk (Kecamatan Pengaron).









