BerandaDPRD KAB BANJARDPRD Kabupaten Banjar Minta Pasal Permodalan di Raperda Koperasi dan UMKM Diperjelas

DPRD Kabupaten Banjar Minta Pasal Permodalan di Raperda Koperasi dan UMKM Diperjelas

Headline9.com, MARTAPURA – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Banjar, Kamis (7/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rahmat Saleh. Pembahasan tersebut merupakan kali keempat antara legislatif dan eksekutif. Fokus utama rapat mengarah pada penguatan akses permodalan dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM serta koperasi.

Rahmat mengatakan, sebagian besar substansi raperda dinilai sudah baik. Namun, sejumlah poin diminta diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.

“Sebenarnya sudah bagus, tapi ada beberapa poin yang perlu disamakan persepsinya, terutama di pasal 13 sampai 18,” ujarnya kepada awak media.

Salah satu poin yang disorot ialah Pasal 14 huruf H terkait penerbitan izin sementara. Menurutnya, frasa tersebut dinilai membingungkan dan tidak cukup mendesak untuk dipertahankan dalam regulasi.

BACA JUGA :  RDP di Komisi II DPRD Banjar, Tiga Perusahaan Daerah Dipanggil

“Karena dianggap tidak jelas, poin tentang izin sementara itu akhirnya diusulkan untuk dihapus,” katanya.

Selain itu, pembahasan juga menitikberatkan pada Pasal 15 yang mengatur kemudahan akses permodalan bagi UMKM.

Komisi II menilai pasal tersebut menjadi inti dari raperda karena menyangkut pinjaman hingga penyaluran hibah pemerintah daerah kepada pelaku usaha.

Rahmat menyoroti masih sulitnya pelaku usaha mendapatkan akses pinjaman, khususnya melalui bank daerah. Ia juga menyinggung program KURMA MANIS di PT BPR Martapura Banjar Sejahtera yang belum dapat berjalan akibat persoalan regulasi.

“Tadi ada poin soal modal khusus UMKM berbasis lingkungan berkelanjutan dan dana bergulir, tapi belum dijelaskan pihak ketiganya siapa. Makanya kami minta dicantumkan secara spesifik, misalnya BPR atau Bank Kalsel,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPRD Banjar, M Ali Syahbana, menambahkan raperda tersebut secara substansi sudah cukup baik. Namun, bahasa dalam sejumlah pasal diminta tidak bertentangan dengan kondisi di lapangan.

BACA JUGA :  DPRD Banjar Bersegera Tuntaskan Perubahan Anggaran 2019

“Jangan sampai payung hukum yang dibuat justru menyulitkan UMKM dan koperasi mendapatkan akses permodalan. Ada juga soal jaminan dari pemerintah daerah yang perlu diperjelas,” ucapnya.

Untuk mematangkan penyusunan raperda, Komisi II turut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan serta DPMPTSP Kabupaten Banjar guna memastikan sinkronisasi aturan.

Perancang Undang-Undang Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Kalsel, M Novi Saputera, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan.

“Kita ingin regulasi ini benar-benar memudahkan sektor koperasi dan UMKM, sekaligus menjawab keresahan yang ada. Harapannya raperda ini bisa rampung sampai paripurna,” katanya.

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menargetkan pembahasan beleid tersebut selesai akhir Mei 2026. Hingga saat ini, pembahasan baru mencapai Pasal 18 dari total 60 pasal.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular