headline9.com, RANTAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin bersama Pemerintah Kabupaten Tapin resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Tapin, Rabu (8/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Tapin, Yamani, bersama jajaran pemerintah daerah dan anggota DPRD Kabupaten Tapin.
Dalam sambutannya, Yamani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tapin atas persetujuan terhadap raperda tersebut.
“Persetujuan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi di Kabupaten Tapin,” ujarnya.
Ia menegaskan peningkatan PAD menjadi faktor penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah ke depan, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Tapin, yakni “Maju Banuanya, Baiman Warganya”.
Menurutnya, berbagai catatan, masukan, dan koreksi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.
“Semua saran dan masukan dari dewan yang terhormat akan kami tindaklanjuti sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan ini,” tegasnya.
Yamani menjelaskan, setelah persetujuan bersama tersebut, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan perda kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal penetapan.
Ketentuan tersebut, katanya, sesuai amanat Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan disahkannya regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapin berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

